Jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pasuruan mengingatkan peserta Pemilu untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye dan tim kampanye masing-masing paling lambat tiga haru sebelum kampanye dimulai.
Suyatmin selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas (Partisipasi Masyarakat) dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Oleh karenanya, batas akhir yang sudah ditentukan dalam peraturan KPU (P-KPU) pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye di tanggal 25 november.
"Paling lambat tanggal 25 november atau tiga hari sebelum kampanye dimulai," kata Suyatmin saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/11/2023) siang.
Tidak hanya pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu 2024. Peserta pemilu juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Kata Suyatmin, pendaftaran bisa langsung ke helpdesk sesuai jam kerja maupun melalui aplikasi Sikadeka atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024.
"Pendaftaran bisa secara manual dengan langsung datang ke KPU atau melalui aplikasi Sikadeka," terangnya.
Dijelaskan Suyatmin, KPU sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maksimal tanggal 25 November mendatang.
Hal yang sama, terkait pelaksana kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten. Serta tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa, batas akhir masa pendaftaran sampai 25 November mendatang.
"Akun medsos resmi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga maksimal tanggal 25 November sudah kami terima pendaftarannya," terang Suyatmin.
Dia menambahkan, selain sudah menyampaikan dalam rapat resmi dan sosialisasi. Pihak KPU Kabupaten Pasuruan juga sudah berkirim surat ke seluruh parpol Peserta Pemilu, agar segera mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye, serta akun medsos.
"Juga kembali kami sampaikan hari ini, dalam acara Bimtek. Agar segera mendaftarkan sebelum masa akhir," terangnya.
Hanya saja, hingga hari ini, KPU Kabupaten Pasuruan baru menerima 3 parpol yang telah mendaftarkan pelaksana kampanye beserta akun media sosial secara manual.
Sedangkan dalam aplikasi, Suyatmin mengaku belum mengecek ada tidaknya parpol yang mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun medsos nya ke KPU.
"Untuk sementara kami baru menerima 3 parpol yang mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun medsosnya. Tapi itu secara manual. Kalau yang aplikasi masih belum kami cek," tegasnya. (emil)
1686 x Dilihat
286 Disukai
281 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar