Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melantik 120 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan 1095 PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2018, di Dome Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/11/2017).
Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, dan disaksikan seluruh Komisioner KPU lainnya, Wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan anggota Forpimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Pasuruan lainnya, Habiz Zaenal, mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya.
Menurut Winaryo, para anggota PPK dan PPS sebelumnya telah melalui proses rekrutmen hingga hasil seleksi tes tertulis maupun wawancara. Dari serangkaian proses itu, KPU akhirnya menetapkan 120 anggota PPK atau sebanyak 5 orang di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Sedangkan di 365 desa/kelurahan, KPU telah memilih 4 anggota PPS atau 1095 anggota se-Kabupaten Pasuruan.
“Selanjutnya, anggota yang membantu KPU di kecamatan maupun desa/kelurahan tersebut bakal langsung bekerja, pada gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan serta Pemilihan Gubernur Jawa Timur, tahun 2018 terhitung pelantikan hari ini,” kata Winaryo, sesaat setelah pelantikan selesai dilakukan.
Setelah dilantik, para anggota PPK dan PPS akan langsung bekerja untuk mensukseskan Pilgub Jatim dan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018.Kata Winaryo, PPK memiliki banyak tugas, diantaranya membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap, membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota hingga membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Kalau PPS tugasnya membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap, membentuk KPPS, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, hingga mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih. Selamat bertugas untuk PPK dan PPS yang baru saja dilantik,” akunya. (emil)
6018 x Dilihat
494 Disukai
414 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar