Selain Pemandian Alam Banyubiru dan Danau Ranu, Grati, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menambah satu lagi lokasi pariwisata yang ditarik retribusi dalam tahun ini, yakni Tosari.
Penarikan retribusi tersebut seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Agung Mariyono, di sela-sela kesibukannya, Rabu (18/07/2018). Menurutnya, wisatawan yang akan ke Bromo akan dibebankan tiket masuk ke Tosari yaitu wisatawan lokal sebesar Rp 5 ribu dan wisatawan mancanegara sebesar Rp 10 ribu.
“Sebelum ditarik retribusi, kita sudah menggodok lama rencana penambahan titim retribusi sejak tahun lalu. Tepatnya awal tahun 2017 kita menggagas rencana untuk bagaimana bisa menambah PAD dari retribusi tempat pariwisata, karena sampai sekarang hanya dua tempat saja, yakni Banyubiru dan Ranu Grati,” katanya.
Dijelaskan Agung, rencana penarikan retribusi di Tosari akan dilakukan pada pertengahan bulan juli ini, sehingga wisatawan yang akan menuju Tosari akan dikenai tarif pada saat sampai di pos penarikan tiket di Banyupetung, Tosari. Hanya saja, penarikan retribusi di Banyupetung ini sifatnya hanya untuk sementara dan bertahap nantinya akan diberlakukan di dua lokasi, di tahun 2019 mendatang.
”Masih tentative, jadi belum kita tentukan jadi permanen. Kita perkirakan tahun depan baru semuanya efektif, dalam artian sekalian dua tempat yang akan kita gunakan sebagai titik penarikan retribusi,” imbuhnya.
Dua tempat yang dimaksud yakni di Desa Ngadiwono dan Desa Baledono. Kata Agung, khusus untuk di Banyupetung, pihaknya akan menarik wisatawan baik yang dari arah Malang dan juga dari Pasuruan. Sedangkan untuk di Ngadiwono dan Baledono, Tosari, penarikan akan dilakukan kepada wisatawan yang masuk dari arah Malang.
“Mohon doanya saja supaya tempat-tempat pariwisata kita terus berkembang, dengan adanya penarikan ini, otomatis juga nantinya akan dipergunakan untuk meningkatkan fasilitas yang ada di tempat pariwisata,” singkat dia.
Sementara itu, saat ditanya alasan penarikan retribusi di Tosari ini, Agung mengatakan memang sudah saatnya, lantaran daerah lain seperti di Probolinggo daerah sekitar Bromo juga sudah ditarik karcis selain tiket masuk ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sendiri. Ditambah lagi dengan Perbup 31 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomer 13 tahun 2016, di mana untuk tiket retribusi di Tosari , wisatawan lokal dikenai tariff sebesar Rp 5 ribu per orang dan wisatawan mancanegara ditarik Rp 10 ribu per orang.
“Memang seharusnya akhir tahun sudah direalisasikan. Akan tetapi kita juga menunggu evaluasi dari Pemprov Jatim melalui kebijakan Gubernur Jatim,” ungkapnya. (emil)
3100 x Dilihat
537 Disukai
433 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar