Bupati
Irsyad Yusuf mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Persatuan
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan atas kinerjanya dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Desa. Pernyataan itu disampaikannya sesaat sebelum memberangkatkan
rombongan yang akan bertolak ke untuk menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas)
PPDI Jilid III di Jakarta.
Sebagai
organisasi yang menjadi jembatan komunikasi antara Perangkat Desa dengan Pemerintah,
Gus Irsyad sapaan familiarnya menilai PPDI memiliki andil besar dalam mengoptimalkan
program-program Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal itu juga yang perlu dipertahankan
oleh pengurus dan seluruh anggotanya. Diantaranya dengan meningkatkan inovasi dalam komitmen menyukseskan program pembangunan. Tentunya
dibarengi dengan saling berkomunikasi dan berkonsolidasi antar Perangkat Desa.
"Perkenankan saya atas nama Pemerintahmengucapkan terimakasih kepada Saudara-saudara sekalian yangtelah bersama-sama melayani masyarakat
Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan menjadi amal baik panjenengan semuanya.
Karena Pemerintah Daerah tanpa Perangkat Desa,sebaik apapun programnya tidak akan sampai kepada masyarakat," tutur Bupati didampingi Kepala DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait.
Bertempat
di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Komplek
Perkantoran Raci, Kepala Daerah memberangkatkan 870 anggota PPDI Kabupaten Pasuruan yang akan menghadiri
Silatnas Jilid III di Gedung DPR RI pada hari Rabu (25/1/2023). Dengan
menggunakan bus, rombongan Perangkat Desa yang diberangkatkan pada hari Selasa (24/1/2023) tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala
Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kepala Dusun (Kasun).
"Tim
berjumlah 870 tersebut menunjukkan kekompakan dan kebersamaan PPDI Kabupaten Pasuruan. Pesan saya, tetap jaga keselamatan.Jaga nama baik Kabupaten dan saling bantu. Semoga PPDI semakin meningkat kesejahteraannya,
tetap semangat.Terimakasih sudah melayani masyarakat. Mudah-mudahanAllah mengabulkan dan memperlancar apa yang
menjadi harapan panjenengan semua. PPDI Jaya!," pesan Bupati seraya menyemangati.
Diketahui,
merujuk Surat Edaran (SE) Pengurus Pusat PPDI tertanggal 19 Januari 2023 disebutkan
bahwa Silatnas PPDI Jilid III tidak mengintervensi usulan Kepala Desa terkait
perubahan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Berikut menolak dengan
tegas terkait usulan masa jabatan Perangkat Desa disamakan dengan masa jabatan
Kepala Desa.
Lebih
lanjut, di dalam SE juga dijelaskan tentang beberapa poin yang menjadi materi
tuntutan pokok dalam Silatnas PPDI Jilid III. Masing-masing menyuarakan perihal
status kepegawaian, kesejahteraan dan pemberhentian Perangkat Desa. Tidak
terkecuali mengaspirasikan terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai
identitas pendukung dan penguat status Perangkat Desa yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah. (Eka Maria)
3170 x Dilihat
424 Disukai
379 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar