Para pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Pasuruan yang mengalami kegagalan usaha karena bencana alam, kini tak perlu khawatir untuk takut mengawalinya kembali.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak akhir tahun 2018 lalu telah memberikan kuota kepada 280 pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Pasuruan untuk menjadi peserta Asuransi Perikanan.
Slamet Nurhandoyo, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan mengatakan, Asuransi Perikanan akan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
“Jaminan ini berupa santunan yang akan diberikan apabila pembudidaya ikan kecil mengalami kegagalan usaha karena bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tsunami, gempa bumi, erupsi, dan angin puting beliung,” kata Slamet saat ditemui di kantornya, Kamis (24/01/2019) siang.
Dijelaskannya, santunan tersebut tak lain sebagai ganti rugi agar para pembudidaya ikan kecil dapat memulai usahanya kembali. Besarannya tidak sama, lantaran tergantung dari jenis komoditas yang dikembangkan. Untuk usaha ikan patin dan bandeng, nilai pertanggungannya sebesar Rp 3 juta per 250 meter persegi per tahun. Untuk usaha ikan nila (payau), nilai pertanggungannya sebesar Rp 5 juta sedangkan ikan nila (tawar), nilai pertanggungannya sebesar Rp 4,5 juta. Untuk usaha udang, nilai pertanggungannya sebesar Rp 7,5 juta.
“Seratus persen adalah bantuan premi dari pemerintah, dan untuk tahun ini gratis untuk pembudidaya yang memenuhi persyaratan,” singkatnya kepada Suara Pasuruan.
Persyaratan yang dimaksud adalah criteria pembudidaya yang telah terdaftar dalam database aplikasi kusuka (kartu usaha perikanan) atau aqua card yang dikelurakan oleh KKP RI, serta diutamakan bagi pembudidaya yang menerapkan cara budidaya ikan yang baik (CBIB). Kata Slamet, kegagalan usaha pembudidaya ikan kecil tidak mencakup kekeringan maupun air laut pasang yang masuk ke area pembudidayaan (air rob).
“Kalau gagalnya karena kena air rob atau kekeringan, itu tidak akan mendapatkan santunan,” pungkas pria berkacamata itu.
Lebih lanjut Slamet menambahkan 280 pembudidaya yang menjadi peserta asuransi perikanan berasal dari Kecamatan Rejoso sebanyak 100 orang, Kecamatan Bangil sebanyak 30 orang, Kraton hanya 4 orang, Lekok sebanyak 145 orang dan Gondangwetan 1 orang. Dirinya berharap, tahun depan akan semakin banyak kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Kalau tahun pertama memang gratis, sedangkan tahun berikutnya kita harapkan dapat secara mandiri ikut menjadi peserta asuransi tanpa adanya subsidi,” urai dia. (emil)
1943 x Dilihat
413 Disukai
441 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar