Untuk memberikan perlindungan atas resiko usaha yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil akibat serangan wabah penyakit maupun bencana alam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Keseriusan kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk Program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
Pada saat peluncuran perdana program, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyerahkan secara simbolik polis asuransi kepada perwakilan penerima bantuan di Jakarta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil merupakan langkah konkrit dari komitmen KKP untuk melindungi pembudidaya ikan kecil agar mereka semakin berdaya dan mampu bangkit saat menghadapi kegagalan produksi akibat penyakit maupun bencana alam.
Susi mengatakan, produk asuransi yang dihasilkan diberi nama Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) karena untuk tahun 2017 difokuskan untuk budidaya udang/ polikultur udang. Berjalannya program APPIK merupakan hasil kerja sama KKP dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). PT. Asuransi Jasa Indonesia telah ditetapkan sebagai perusahaan asuransi pelaksana didukung oleh konsorsium yang merupakan gabungan 8 (delapan) perusahaan asuransi (Ko-Asuransi).
“Skema polis AUBU pada program APPIK merupakan yang pertama kali ada di Indonesia, bahkan di dunia. Kita ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih berdaya, oleh karenanya negara hadir untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang digeluti. Kedepan, saya berharap, akan lebih banyak lagi pembudidaya ikan kecil yang memiliki usaha dengan teknologi sederhana dapat terlindungi melalui asuransi ini", jelasnya.
Sementara itu, Kabid Kenelayanan, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alamsyah Supriadi mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi program pemerintah pusat tersebut dengan melakukan pendataan terhadap 8 ribu lebih nelayan yang tersebar di pesisir Kabupaten Pasuruan. Pemetaan dilakukan untuk mengetahui siapa saja diantara mereka yang berminat mengajukan polis.
“Sebelumnya, kami telah mengaplikasikan program Nelayan Mandiri melalui pemberian arusansi Kusuka yang merupakan akronim dari Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan. Besaran premi Rp 175.000 per tahun yang bias langsung dibayar ke PT Jasindo. Bentuk proteksi berupa asuransi jiwa yang diberikan kepada ahli waris nelayan yang meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 200 juta, sedangkan bagi nelayan yang sakit sekitar 160 juta”, pungkasnya waktu tadi dihubungi Dinas Kominfo, Jumat (05/12/2018). (Eka Maria)
4489 x Dilihat
618 Disukai
566 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar