Untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat lebih eksis di masa pandemi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh program Pemerintah Pusat. Khususnya terkait gerakan penggunaan produk dalam negeri.
Selama dua hari, Wakil Bupati Mujib Imron hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bangga Buatan Indonesia. Diantaranya membahas Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM Tahun 2022. Berdiskusi bersama Kepala Daerah di tanah air terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo meminta seluruh pimpinan dan masyarakat agar menggunakan produk dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Caranya dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah.
“Kita enggak usah muluk-muluk, dibelokkan 40 persen saja, 40 persen saja itu bisa memacu pertumbuhan ekonomi kita. Yang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa 1,71 persen, yang BUMN-nya 0,4 (persen),” tandas Presiden kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan BUMN tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia.
Di samping itu, Pemerintah kata Kepala Negara juga akan mendorong masuknya produk UMKM, Industri Kecil dan sektor lainnya agar tersedia dalam e-katalog. Targetnya, dari 95 ribu produk e-katalog akan bertambah menjadi 200 ribu produk dan menjadi 1 juta produk di akhir Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
”Karena itu, prosedur penetapan SNI pada produk dalam negeri akan disederhanakan dan dipercepat. Hal itu didukung oleh terbitnya Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya untuk mendorong dan memudahkan pemanfaatan produk koperasi, usaha kecil dan menengah dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya pada hari Jumat (25/3/2022) di Hotel Grand Hyatt, Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Kata Presiden, penggunaan produk dalam negeri yang digunakan untuk belanja Pemerintah akan diawasi oleh BPK/BPKP. Sehingga kepatuhan terhadap arahan pemanfaatan produk dalam negeri akan dihubungkan dengan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Nantinya langsung diberikan kepada Kementerian dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Eka Maria)
2694 x Dilihat
609 Disukai
525 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar