Masa jabatan 2289 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasuruan resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Seremoni pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Selasa (25/6/2024) pagi dan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto. Hadir pula sejumlah anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery menjelaskan, total ada 2289 anggota BPD se-Kabupaten Pasuruan. Namun dari jumlah tersebut, yang diundang dalam pengukuhan hanya Ketua BPD dari 341 desa se-Kabupaten Pasuruan.
"Kalau total jumlah BPD dari 24 kecamatan sebanyak 2289 orang. Tapi yang kita undang Ketua BPD dari 341 desa se-Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Dikatakan Diano, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun. Dan khusus untuk 2289 BPD di Kabupaten Pasuruan, masa berakhirnya jabatan mereka sebenarnya tahun 2025. Namun dari kebijakan baru ini, masa jabatan mereka pun ditambah sampai tahun 2027.
"Ribuan BPD ini dilantik pada periode 2019-2025. Karena perpanjangan ini, maka jabatan mereka baru berakhir tahun 2027 mendatang," singkatnya.
Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik.
"Seorang Kepala Desa dengan BPD itu harus saling bersinergi. Harus kompak demi membawa kemajuan pada desa yang dipimpinnya. Ibarat kata Kades dan BPD itu seperti eksekutif dan legislatif," tegasnya.
Menurut Andriyanto, seorang anggota BPD harus punya masukan yang konstruktif untuk desa yang dipimpin seorang Kepala Desa. Dalam artian, tugas BPD menjadi mitra kades dalam perencanaan pembangunan di desa dengan siapa pun kepala desanya ataupun dengan latar belakang pendidikan yang bermacam-macam.
"Tugasnya hampir mirip dengan legislatif, bukan sekadar menyampaikan aspirasi warga tetapi juga menjadi mitra yang baik bagi kades dalam proses perencanaan. Selama ini peran BPD bermacam-macam sesuai karakteristik desa masing-masing," tutupnya. (emil)
1119 x Dilihat
132 Disukai
109 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar