Jajaran Satlantas Polres Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan masih menemukan banyaknya kendaraan pengangkut barang maupun orang yang tak layak jalan. Sehingga bisa berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Hal itu terbukti dalam hasil Operasi Gabungan Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub yang digelar di dalam Terminal Cargo, Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/01/2020) siang.
Sejak pagi hingga sekitar pukul 12.00 WIB, tercatat ada puluhan kendaraan pengangkut barang/orang yang melanggar. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam. Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, rata-rata kendaraan yang terjaring razia adalah tidak laik jalan. Dalam artian, kondisi kendaraan yang sudah udzur plus ditambah kendaraan yang bukan untuk peruntukannya.
“Banyak kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalkan pick up yang usianya sudah puluhan tahun tapi masih saja digunakan untuk mengangkut barang dengan tonase yang berat,” katanya.
Dalam razia yang digelar selama setengah hari itu, Satlantas dan Dishub sempat menjaring 1 kendaraan jenis truk yang mengangkut ekskavator. Truk yang hendak menuju PT Cheil Jedang, Rejoso, Pasuruan, itu diamankan karena melaju di jam sibuk dan tanpa pengawalan. Kata Rofiq, itu jelas tidak direkomendasikan.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah segalanya. Kalau truk pembawa eskavator suratnya lengkap, kendaraannya layak jalan, tapi jam pengangkutannya yang salah. Harusnya malam hari, karena kendaraannya panjang dan untuk meminimalisir potensi kecelakaan di jalan ketika jam sibuk seperti sekarang,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.
Dijelaskan Rofiq, operasi gabungan ini lebih menitik beratkan pada kendaraan yang over dimensi, overload, dan kelaikan jalan. Semuanya dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Beberapa kejadian kecelakaan di wilayah Pasuruan terjadi karena kondisi kendaraan yang menyalahi aturan. Oleh karenanya, pihaknya ingin menekan kejadian itu dengan terus melakukan operasi.
"Adanya rem blong, over muatan, penggunaan kendaraan tidak sesuai speknya, cara pengangkutan yang tak sesuai. Ini jadi potensi bahaya, sehingga ini perlu kita sosialisasikan aturan-aturan itu. Ketika menyalahi aturan akan berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim Nugroho mengutarakan bahwa dalam operasi ini, pihaknya melakukan 49 penindakan tilang dan surat-surat. Sebanyak 5 kendaraan diamankan sebagai barang bukti. (emil)
3668 x Dilihat
703 Disukai
635 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar