Sebanyak 23 pasien positif Covid-19 yang memilih menjalani isolasi mandiri di rumah, dinyatakan sembuh dan bebas dari Covid-19.
Kedua puluh tiga orang tersebut terdiri dari 3 warga Kecamatan Bangil, 2 warga Beji, 3 warga Gempol, 1 warga Kejayan, 3 warga Kraton, 2 warga Nguling, 3 warga Pandaan, 3 warga Rejoso, 1 warga Rembang, dan 2 warga Sukorejo.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menjelaskan, untuk pasien positif yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala, boleh menjalankan isolasi mandiri. Hanya saja, ada beberapa aturan ketat yang harus dilakukan oleh pasien tersebut maupun anggota keluarganya yang dinyatakan baik-baik saja.
“Boleh kok, isolasi mandiri dipersilahkan. Tapi ada syarat dan aturan yang harus dilakukan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka Pemerintah yang akan membantu untuk merawatnya,” kata Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Kamis (13/08/2020) sore.
Syarat yang dimaksud diantaranya, secara klinis kondisi pasien tidak ada gejala-gejala yang signifikan, seperti pneumonia yang sesak, panas tinggi, dan sebagainya boleh isolasi di rumah. Dalam artian, isolasi mandiri diperbolehkan untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan.
“Gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, nyeri otot, lelah atau sakit kepala. Kalau hanya itu saja, boleh. Apalagi yang tanpa gejala, bisa langsung mengajukan kepada petugas puskesmas,” terangnya.
Selain dalam hal kondisi badan, kondisi rumah pasien positif Covid-19 juga harus memenuhi syarat secara kesehatan dan social. Kata Irsyad, di dalam rumah tersebut terdapat kamar terpisah antara pasien positif covid-19 dengan anggota keluarga yang lain. Selain itu, pasien harus mengenakan masker bedah dan harus memiliki toilet sendiri demi mencegah penyebaran virus dari toilet, serta tidak keluar rumah dengan alasan apapun.
"Pastikan dia memiliki ruang isolasi yang bisa di kamar sendiri, dia pakai masker bedah. Pasien juga tidak disarankan ke luar ruangan dan rumahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Irsyad menambahkan, selama menjalani isolasi mandiri, pasien perlu menjaga jarak dari orang-orang. Termasuk anggota keluarganya, lantaran covid-19 ditularkan melalui droplet atau tetesan air dari bersin, batuk, atau berbicara.
Selain tetap dikarantina, mereka yang sakit COVID-19 sebaiknya memberi tahu siapa pun yang melakukan kontak dengannya sebelum terinfeksi virus.
"Pikirkan baik-baik siapa yang pernah Anda kunjungi dalam dua minggu sebelum Anda mengalami gejala, dan biarkan mereka tahu Anda menderita COVID-19,’ jelasnya.
Yang terpenting lagi, lanjut Irsyad adalah social kemasyarakatan yang mendukung pasien dalam menjalankan isolasi mandiri. Artinya seluruh tetangga yang berdekatan dengan pasien tersebut bisa menerima dengan aktifitas selama isolasi mandiri di rumah.
“Sekarang ini masyarakat sudah banyak yang memahami pentingnya sebuah toleransi dan tenggang rasa. Buktinya, 23 pasien yang sembuh ini semuanya isolasi mandiri di rumah, dan bisa sembuh,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan itu.
Selama menjalani isolasi mandiri, para petugas puskesmas terus memantau perkembangan kesehatan pasien. Utamanya dalam 10 hari pasca menjalani isolasi mandiri. Apalagi tak ditemukan gejala apapun dan swab juga dinyatakan negative, maka pasien dinyatakan sembuh.
“Ada surat keterangan lepas isolasi mandiri. Kalau sudah selesai swab dan haislnya negative, pasien dinyatakan sembuh,” tutup Irsyad.
Sementara itu, dengan bertambahnya 23 pasien sembuh, maka total ada 513 warga Kabupaten Pasuruan yang sudah bebas dari infeksi Virus Corona. Dengan rincian 69 warga Bangil, 40 warga Beji, 153 warga Gempol, 9 warga Gondangwetan, 13 warga Grati, 19 warga Kraton, 7 warga Lekok, 1 warga Lumbang, 10 warga Nguling, 42 warga Pandaan, 3 warga Pasrepan, 20 warga Prigen, 14 warga Purwodadi, 31 warga Purwosari, 7 warga Pohjentrek, 5 warga Puspo, 14 warga Rejoso, 12 warga Rembang, 27 warga Sukorejo, 1 warga Tutur, 6 warga Winongan, 2 warga Wonorejo dan 1 warga Kejayan.
Apabila diprosentasekan, angka kesembuhan warga mencapai 67,67% dari jumlah orang yang terinfeksi, yakni 758 orang. (emil)
3263 x Dilihat
464 Disukai
480 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar