Seluruh Kepala Daerah berkewajiban mutlak untuk menghindari korupsi. Sebaliknya, mampu menyelenggarakan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawaban. Instruksi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Digelar secara virtual, Mendagri mengingatkan kepada seluruh peserta Raker perihal bahaya tindakan korupsi jika sampai terjadi di system pemerintahan. Selain berdampak pada individu yang bersangkutan, kepercayaan publik terhadap Pemerintah juga sudah pasti akan terdampak.
“Saya hanya sekadar mengingatkan, tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin. Ini penting untuk mengubah bangsa kita,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menitikberatkan kepada peran dan fungsi Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Terutama dalam pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan peran dan tugas Kepala Daerah adalah menjamin stabilitas politik dan keamanan. Juga menjamin kepastian pertumbuhan ekonomi. Yang pertama, setiap rupiah di dalam APBD itu harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” tandasnya.
Selanjutnya, Ketua KPK juga menekankan bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan perampasan hak-hak rakyat. Tentu saja hal itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Sehingga sudah sepatutnya dihindari di semua lini.
“Saya yakin Bapak Ibu sekalian paham dengan korupsi. Tapi masih banyak yang belum sadar. KPK konsen memberikan perhatian kepada Kepala Daerah. Kami juga mengikuti proses pemilihan dan pencalonan para Kepala Daerah,” tuturnya.
Dalam agenda koordinasi secara hybrid yang diikuti oleh Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron di Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut juga membahas tentang regulasi pengadaan barang/jasa. Kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, pemanfaatan sistem katalog elektronik (E-Katalog) akan memperkuat produk dalam negeri. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan laju investasi sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan produk dalam negeri tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Berikut peningkatan porsi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam APBD. (Eka Maria)
1856 x Dilihat
475 Disukai
452 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar