Selama Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan terus mengingatkan setiap pemilik rumah makan, warung maupun sejenisnya, untuk tak berjualan makanan minuman sebelum pukul 3 sore.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, puluhan personel diterjunkan setiap hari untuk melakukan razia ke seluruh usaha makanan minuman di hampir semua kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Dalam razia tersebut, para personel dilengkapi dengan surat perintah sekaligus kesepakatan bersama antara Bupati Pasuruan, Forpimda dan para alim ulama/tokoh masyarakat/LSM dan lain sebagainya.
“Kita tidak hanya menunjukkan surat saja, akan tetapi kita tempelkan di setiap usaha mamin dengan harapan dapat dipahami bahwa ini bukan larangan berjualan, melainkan pengaturan jam berjualan, itu yang perlu diperhatikan,” kata Yudha di sela-sela razia usaha makanan minuman di Desa Sungi, Kecamatan Kraton, Selasa (06/06/2017).
Ditambahkannya, pihaknya memberikan kesempatan kepada warung dan rumah makan agar buka pada jam 15.00, akan tetapi hanya hanya untuk dibungkus atau dibawa pulang, tidak makan di tempat. Hal itu dilakukan untuk menghormati muslim yang sedang berpuasa.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwakami tidak melarang, melainkan hanya memberikan pengaturan jam buka usaha saja. Khusus untuk penjual makanan minuman, baik PKL (pedagang kaki lima), warung pinggir jalan sampai rumah makan, seluruhnya kami sudah sampaikan untuk tidak menjual makanan minuman sebelum jam 3 sore,” tegasnya.
Hanya saja, meski terus melakukan razia, Satpol PP masih menemukan sejumlah pedagang yang masih berani berjualan di siang bolong dengan sengaja. Kata Yudha, dari semua pemilik usaha mamin, paling banyak yang bandel adalah PKL, di mana secara terang-terangan mereka berjualan mulai pukul 11.00 WIB.
“Kalau ditanya tentang tindakan tegas, kami hanya melakukan pendekatan persuasif saja, sehingga kami hanya menghimbau atau menegur secara lisan. Oleh karenanya, meskipun himbauan kami tidak diindahkan, kami akan terus merazia, karena ini adalah penegakan Perda,” urainya.
Sementara itu, selain usaha mamin, Satpol PP juga melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang. Hal itu perlu dilakukan karena menjual petasan atau bentuk lainnya dapat mengganggu ketenangan orang berpuasa.
“Kalau petasan tidak menjadi prioritas, tapi kalau kami menemukan, maka kami himbau untuk tidak menjualnya, karena banyak bahaya yang ditimbulkan,” singkat pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbangpol itu. (emil)
2915 x Dilihat
583 Disukai
469 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar