Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengevaluasi setiap proses pembelajaran di Madin (Madrasah Diniyah) dan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) yang sudah dilakukan dengan bertatap muka.
Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron di sela-sela kesibukannya ,Minggu (09/08/2020) menegaskan bahwa TPQ dan Madin di Kabupaten Pasuruan sudah mulai boleh melaksanakan pembelajaran dengan metode tatap muka sejak akhir Juni lalu. Khususnya di 21 kecamatan, minus Kecamatan Bangil, Gempol dan Beji yang jumlah kasus Covid-19 masih terbilang tinggi.
Hanya saja, meski proses pembelajarannya sudah dibuka, akan tetapi protocol kesehatan harus selalu ditegakkan dengan ketat.
“Kita lakukan uji coba sejak akhir juni lalu. TPQ dan Madin dipersilahkan untuk membuka kegiatan dengan system tatap muka. Tapi protocol kesehatan harus ditegakkan,” katanya.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni kebiasaan baru yang harus dilaksanakan selama belajar di TPQ dan Madin. Seperti santri harus sudah berwudhu dari rumah, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, meningkatkan imunitas, menjaga jarak aman dengan teman lainnya dan aturan lainnya. Kata Gus Mujib-sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan, selain para murid, TPQ dan Madin juga harus menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distanding, serta harus bisa mengatur tempat dan durasi pembelajaran antara murid satu dengan yang lainnya.
“Bagi ruangan yang tidak cukup, bisa dibuat shift. Kalau pembelajarannya dua jam, bisa disingkat menjadi 1 jam, sehingga tidak ada kerumunan,” imbuhnya.
Ditambahkan Gus Mujib, selama uji coba pembelajaran hingga saat ini, seluruh kegiatan harus berpedoman pada Juknis (petunjuk teknis) yang ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan. Isinya tentang SOP Penyelenggaraan Pembelajaran Madin, TPQ, dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan
Selain itu, selama proses pembelajaran, ada Satgas (satuan tugas) yang rutin memantau situasi dan kondisi para murid maupun guru ngaji.
“Satgas ini yang tugasnya melaporkan kalau ada sesuatu yang terjadi. Perkembangannya harus tahu supaya kita Gugus Tugas juga bisa cepat melakukan langkah penanganan,” terangnya kepada Suara Pasuruan.
Lebih lanjut Gus Mujib menegaskan bahwa sekarang adalah gelombang kedua Virus Corona. Meskipun pembelajaran TPQ dan Madin sudah dibuka, akan tetapi penerapan protocol kesehatan hukumnya Wajib Syar’i.
“Kata Kiyai, memakai masker hukumnya Wajib Syar’i. Untuk itu saya minta agar seluruh masyarakat untuk betul-betul melaksanakan protocol kesehatan dengan sebaik-baiknya agar penyebaran virus corona bisa semakin ditekan,” ucap pria yang juga pengasuh Ponpes Al Yasini tersebut.
Sementara itu, saat ditanya perihal Pendidikan formal, Pemkab Pasuruan masih belum berani membukanya. Hal itu disebabkan Kabupaten Pasuruan masih berstatus Oranye.
“Kalau sudah hijau baru boleh membuka Pendidikan formal secara tatap muka. Tapi kalau sekarang masih belum boleh, karena jumlah warga yang terpapar corona juga masih banyak, meskipun yang sembuh juga terus bertambah,” tutup ia. (emil)
7268 x Dilihat
418 Disukai
429 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar