Nekat menjajakan dirinya di Bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhasil menciduk 2 PSK (Penjajah Seks Komersial) yang tengah melakukan aksinya, di sekitaran Desa Mangkrengan, Kecamatan Grati, Kamis (23/05/2019) malam.
Kedua tuna susila itu yakni Halimah (50), warga Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang serta Misni (46) yang menyembunyikan identitas dirinya.
Saat ini, keduanya telah berada di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian.
Gunawan Wicaksono, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mengaku sangat prihatin dengan masih ditemukannya PSK yang menjual kemolekan tubuhnya di Bulan Ramadhan. Terlebih, kedua PSK sudah berusia paruh baya alias mendekati usia tua.
“Ini miris sekali karena meski usianya sudah 50 tahun, tapi kok ya masih saja menjual dirinya. Semoga setelah ini mereka sadar dan kembali ke jalan yang benar,” kata Gunawan di sela-sela melakukan pembinaan di Rumah Singgah, Jumat (24/05/2019).
Selama di Rumah Singgah, kedua PSK tersebut akan diassesment atau diidentifikasi hingga selesai. Barulah untuk selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarganya.
“Untuk Misni yang masih saja tidak ngaku darimana asalnya, terus akan kita telusuri sampai ngaku. Katanya dari Kalimantan Selatan, tapi kok jauh ke Grati,” tandasnya.
Dengan diamankannya 2 PSK, Gunawan berharap agar ada penurunan kasus tangkapan yang masih saja terjadi di Kabupaten Pasuruan.
“Mudah-mudahan terus menurun. Kalau tidak ada sama sekali, itu ajaib. Karena mesti ada yang masih berjualan, khususnya di wilayah Prigen,” jelasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)
2848 x Dilihat
671 Disukai
524 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar