Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi faktor kunci bagi kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020. Himbauan ini disampaikan menyusul agenda pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2020 yang tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan ketat.
"Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat", himbaunya dalam pidato kunci pada Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).
Ditambahkan Wakil Presiden, asas netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mencakup penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Sehingga netralitas tersebut menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pada ASN. Pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah.
"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel. Khususnya terkait pengawasan netralitas ASN”, jelasnya seperti yang diberitakan di laman menpan.go.id.
Dalam Deklarasi Netralitas ASN secara virtual tersebut terdapat empat poin komitmen. Diantaranya, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan masyarakat, tidak memihak kepada paslon tertentu dan menggunakan media sosial secara bijak. Berikut tidak untuk mendukung paslon, tidak untuk ujaran kebencian dan berita bohong serta menolak politik uang juga segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya pada 10 September, SKB Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. (Dani+Eka Maria)
2918 x Dilihat
505 Disukai
503 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar