Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Pasuruan.
Sebagai buktinya, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka berhasil ditangkap oleh petugas dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari. Yakni terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2020.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris mengatakan, kedelapan belas tersangka tersebut terbukti melakukan kejahatan dari 18 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Baik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi.
“Total ada 18 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hari ini kami tunjukkan di hadapan media,” kata Harris, saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasurua, Selasa (08/09/2020).
Dari 18 orang tersangka, rata-rata adalah pengguna dan pengedar. Kata Harris, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan bisa disebabkan oleh beberapa factor. Diantaranya karena faktor ekonomi serta berdalih untuk menambah daya tahan tubuh atau stamina.
“Paling banyak ya karena factor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegasnya.
Lebih lanjut Harris menegaskan bahwa dari seluruh tersangka yang ditangkap, ada beberapa orang yang sempat melawan petugas. Sehingga terpaksa pelaku tersebut dihujan i tembakan di kaki oleh petugas sebagai langkah tegas dan terukur.
“Tidak semua tersangka menyerah begitu kami tangkap. Ada yang sampai melawan dan berusaha kabur. Kalau yang melawan, ya kami tembak kaki nya, karena bisa membahayakan nyawa petugas juga,” ucapnya kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, dari para tersangka, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 465,07 gram, tujuh butir pil ekstasi, alat hisap, hingga handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (emil)
3168 x Dilihat
552 Disukai
437 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar