Meski sudah berkali-kali diingatkan, masih saja ditemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Bahkan, jumlahnya terbilang cukup banyak.
Untuk itu, dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes), Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Operasi Yustisi, Kamis (25/02/2021) siang.
Operasi tersebut digelar di sepanjang jalan Bangil-Pandaan, di mana sebanyak 100 petugas dikerahkan. Mulai dari TNI, POLRI, Satpol PP dan petugas lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, operasi yustisi ini merupakan giat pertama yang digelar mulai awal Januari lalu. Setelah lokasi pertama di sepanjang jalan Bangil-Pandaan, nantinya operasi serupa akan digelar di wilayah-wilayah yang kasus konfirmasinya tinggi, seperti di wilayah Kecamatan Bangil, Beji, Gempol, dan Pandaan.
“Ini yang pertama di tahun 2021. Kita pusatkan di Bangil, karena kasusnya juga masih tinggi dan masuk zona merah Covid-19 di Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Selama operasi berlangsung, petugas secara jeli melihat satu persatu pengendara yang melintas, baik yang mengendarai motor ataupun roda empat. Kata Bakti, target sasaran adalah mereka-mereka yang melintas tanpa mengenakan masker. Apabila ditemukan, maka langsung ditilang di tempat dengan denda yang harus dibayar sebesar Rp 50 ribu.
“Kita bekerja sama dengan Pengadilan dalam hal tilang ditempat. Pokoknya yang tidak memakai masker langsung kita hentikan dan kita kenai denda sesuai aturan,” terangnya.
Dari 2 jam operasi, petugas berhasil menjaring sebanyak 61 orang yang tak memakai masker. Dikatakan Bakti, setelah terjaring, para pelanggar prokes langsung dibawa ke Pendopo Kecamatan Bangil untuk mengikuti sidang di tempat dengan membayar denda yang telah diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
“Dendanya dputuskan oleh hakim sebesar Rp 50 ribu. Biasanya kami kenai sanksi sosial dan penyitaan KTP, tapi kali ini, sidang di tempat yang ketiga, kami bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Langsung dibayar di tempat, dan uangnya kita masukkan ke kasda (kas daerah),” jelasnya.
Dengan kembali digelarnya Operasi Yustisi, Bakti berharap agar masyarakat tidak bosan menerapkan protokol kesehatan. Yakni senantiasa menerapkan 5 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjaga imun tubuh dan memperbanyak berdoa kepada Allah SWT.
“Kalau di Kabupaten Pasuruan, ditambah kearifan lokal, memperkuat imun dan memperbanyak doa. Harapannya dipatuhi, pakai masker itu yang penting,” tandasnya.
Sementara itu, DW, salah satu pelanggar asal Gempol, mengaku tidak memakai masker lantaran jarak tempuhnya dekat.
“Lupa gak bawa masker. Pas apesnya saja,” sesalnya. (emil)
2231 x Dilihat
528 Disukai
493 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar