Meski kasusnya terus menurun, namun Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan intens menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (prokes).
Seperti yang dilakukan di sekitaran Arteri Gempol pada kamis (10/03/2022) pagi. Puluhan petugas gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan langsung berpencar merazia warga yang tak memakai masker saat berkendara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, digelarnya operasi yustisi prokes tak lain meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) berbasis mikro.
"Kita gelar agar kesadaran masyarakat terus terjaga, karena kita masih berada di tengah Pandemi Covid-19," katanya.
Dari hasil operasi selama dua jam, petugas mendapati puluhan pelanggar prokes. Kata Bakti, pelanggaran yang dilakukan kebanyakan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar.
Total ada 29 orang yang melanggar aturan dan dikenai sanksi denda mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu rupiah sesuai dengan putusan hakim sidang. Dari jumlah tersebut, nominal yang terkumpul mencapai Rp 2.650.000 untuk dikembalikan ke kas negara.
"Kalau totalnya Rp 2.650.000 dan kita kembalikan ke kas negara," singkatnya.
Dengan masih ditemukannya pelanggar, Bakti menghimbau masyarakat agar tetap memakai masker dan membawa hand sanitizer saat beraktifitas di luar rumah.
“Kami menghimbau tetap gunakan masker terutama saat ke luar rumah, membawa hand sanitizer, dan yang paling penting menjaga jarak, insyaallah aman," harapnya. (emil)
2161 x Dilihat
468 Disukai
474 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar