Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan melakukan visitasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu (10/01/2018). Kunjungan diikuti seluruh karyawan bidang Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, baik di jajaran pejabat struktural maupun staf.
Tri Krisni Astuti, S.Sos., MM Kepala Bidang Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja Dinas Kominfo dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai PPID. Yakni berkewajiban memberikan layanan informasi publik sekaligus membuka bagi setiap pemohon informasi untuk mendapatkan informasi, sebagaimana yang dituangkan di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan melakukan visitasi ke Komisi Informasi Jatim, kami berharap dapat menggali data-data yang berhubungan dengan layanan informasi sesuai dengan yang distandarkan. Sehingga kami bisa lebih mengoptimalkan pengelolaan PPID sekaligus memperbaiki skoring yang sebelumnya diberikan PPID”, jelasnya.
Agenda kunjungan yang dilakukan di lobby kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur selama kurang lebih 2 jam tersebut mendapat respon positif dari tuan rumah. Seperti halnya yang disampaikan Yuli Zulaikha, satu diantara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan merupakan bentuk sikap proaktif untuk memperbaiki kinerja dan kualitas layanan informasi publik. Sehingga dapat berimbas pada peningkatan peringkat kinerja PPID Kabupaten Pasuruan dari sebelumnya.
Sementara itu, ada beberapa hal yang direkomendasikan di dalam forum visitasi yang berhubungan dengan tugas, fungsi, peran dan pengelolaan PPID. Diantaranya, 1) Peneguhan komitmen Dinas Kominfo Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagai PPID; 2) Penempatan petugas Desk Layanan Informasi PPID di Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan; 3) Penyempurnaan konten layanan informasi di website Pemkab Pasuruan secara terintegrasi dengan website yang dikelola lainnya (kominfo & ppid). Diantaranya tentang: a) Informasi tentang kedudukan, domisili dan alamat lengkap kantor Pemkab Pasuruan, b) Informasi tentang maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik yang diwakili dengan konten peraturan perundang-undangan, c) Struktur Organisasi dan Profil Singkat Pejabat Struktural.
“Di dalam website Badan Publik juga wajib mencatumkan Ringkasan Informasi tentang Kinerja Badan Publik yang diwakili dengan tabel Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan capaiannya pada tahun lalu dan RKT pada tahun berjalan. Juga mencatumkan informasi tentang Hak dan Tata Cara memperoleh Informasi Publik & tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diwakili dengan konten gambar diagram alur Layanan Informasi Publik berdasarkan UU KIP”, tandasnya. (Eka Maria)
2888 x Dilihat
814 Disukai
829 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar