Memaksimalkan potensi sumber daya perikanan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya memfasilitasi para pembudidaya ikan skala kecil agar lebih produktif dalam usahanya. Diantaranya melalui pemberian sertipikat hak atas tanah.
Dengan pemberian kepastian hukum atas hak milik tanah tersebut, para pembudidaya ikan diharapkan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh permodalan dari perbankan. Terlebih sertipikat tanah merupakan syarat mutlak yang harus disertakan dalam pengajuan fasilitas akses kredit pembiayaan ke lembaga pembiayaan sebagai jaminan. Seperti halnya yang tadi disampaikan Bupati Irsyad Yusuf pada saat memberikan arahannya dalam kegiatan Sosialisasi Sertipikasi Hak Atas Tanah Bagi Pembudidaya Ikan (SEHATKAN) Tahun 2022.
“Selama ini sertipikat tanah jadi agunan pihak perbankan dalam proses pengajuan permodalan. Hal itu juga yang masih menjadi kendala bagi pembudidaya ikan skala kecil. Apalagi selama ini mereka belum memiliki bukti sertifikasi kepemilikan tanah yang bisa dijadikan agunan. Itu juga yang menyebabkan realisasi kredit untuk usaha perikanan di Kabupaten Pasuruan masih rendah,” ujar Bupati di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/2/2022).
Ditambahkan Kepala Daerah, program sertipikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan langkah konkrit Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mendorong pemberdayaan masyarakat pembudidaya ikan. Dilaksanakan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, total sertipikat tanah yang terealisasi sebanyak 921 bidang.
Tahun ini, program SEHATKAN ditargetkan menerbitkan sertipikat sebanyak 100 bidang. Lokasinya di Desa Pulokerto Kecamatan Kraton dan Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil. Masing-masing daerah ada 50 bidang. Sedangkan target sertipikasi pada tahun 2023 sebanyak 250 bidang.
“Kondisi saat ini lembaga perbankan juga masih menganggap usaha budidaya ikan itu masih resiko tinggi. Padahal, kegiatan usaha budidaya ikan lebih dari 60 persen masuk kategori skala kecil yang sebenarnya membutuhkan bantuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas usahanya. Harapannya agar lebih mendapatkan keuntungan atau profitable dan permodalan atau bankable,” tandas Kepala Daerah didampingi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Hasanah.
Diketahui, program SEHATKAN merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha pembudidaya ikan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap aset usaha yang dimilikinya. Melalui agenda sosialisasi yang berlangsung gayeng tersebut, para peserta diberikan informasi perihal arah kebijakan serta petunjuk teknis pensertifikasian tanah. Sehingga ada standarisasi dan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan. (Eka Maria)
2229 x Dilihat
486 Disukai
444 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar