Untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kabupaten Pasuruan benar-benar berjalan efektif, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melakukan sidak di beberapa lokasi. Seperti yang dilakukan tadi malam, Jumat (9/7/2021), peninjauan penerapannya dilakukan di beberapa titik.
Mengambil start dari Polres Pasuruan, sidak dilanjutkan menuju Pegadaian dan alun-alun Bangil. Bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, rombongan kemudian bergerak ke Manaruwi dan Pasar Bangil. Berikut menuju perempataan Jl Raya Pandaan dan sempat berhenti di terminal Pandaan. Sebelum selanjutnya bertandang ke Kantor Kecamatan Pandaan untuk melakukan evaluasi hasil tinjau lapangan.
“Malam ini kita Forkopimda dan saya melakukan penertiban. Intinya untuk penyadaran kepada masyarakat, disiplin terhadap penerapan PPKM Darurat. Ini semata-mata kita lakukan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan”, tutur Bupati.
Di sela-sela peninjauannya di beberapa titik keramaian semisal di pasar Bangil dan beberapa ruas jalan raya di Pandaan, Gus Irsyad sapaan akrab Bupati Pasuruan tersebut menegaskan beberapa poin penting. Bahwa PPKM Darurat bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di masyarakat. Sehingga harus benar-benar ditaati.
“Maka dari itu, saya mohon pemahaman seluruh masyarakat bahwa ini harus kita lakukan. Bukan dalam rangka menghambat semua kegiatan masyarakat, tapi membatasi. Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Pasuruan”, tandasnya.
Berdampingan dengan Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf. Nyarman, Kepala Kejaksanan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, Kepala Daerah menambahkan, pelaksanaan sidak bagian dari sosialisasi kepada khalayak luas. Harapannya agar seluruh masyarakat dapat mematuhi PPKM Darurat.
“Kita lakukan persuasif dulu dan akan kita evaluasi. Intinya, ini bagian dari sosialisasi kita kepada masyarakat. Bahwa penerapan PPKM Darurat harus diikuti semua pihak. Tidak pilih-pilih, semua harus bisa menaati dan disiplin. Ini adalah ikhtiar dari Pemda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Kejaksaan dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan agar mata rantai Covid-19 penularannya bisa kita putus. Sekali lagi, Kabupaten Pasuruan sudah darurat Covid”, tandas Bupati.
Agenda sidak dilaksanakan dalam rangka pemantauan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PPKM Darurat. Fokusnya untuk memantau jam operasional, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung 50 persen. Seperti yang disebutkan di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bernomor 100/45/COVID-19/VII/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat mulai 3-20 Juli 2021. (Eka Maria+Vijay)
1960 x Dilihat
406 Disukai
392 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar