Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk melakukan pengawasan di masa kampanye Pilkada 2018, khususnya membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari mengatakan, pihaknya terus melakukan pembersihan alat peraga Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di titik-titik yang disinyalir terpasang APK yang tak sesuai ketentuan.
“Kita terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan stakeholder, terutama tim kampanye agar benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Kita akan terus awasi kalau masih ada APK yang terpasang yang tak sesuai aturan,” kata Ahmari saat ditemui di kantornya, Jalan Untung Suropati 23, Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (02/03/2018) pagi.
Ditambahkannya, perihal APK, pihak KPU masih melakukan proses tender untuk cetakan APK yang dibutuhkan peserta Pilkada Pasuruan. APK tersebut disesuaikan dengan desain yang dikirim tim pemenangan peserta Pilkada ke KPU, baik berupa baliho, banner, selebaran hingga poster.
“Maka kalau ada APK, berarti masih ilegal,” tandasnya.
Selanjutnya diketahui, seluruh APK peserta Pilkada harus didaftarkan ke KPU, termasuk jumlah 150% yang dibuat oleh tim pemenangan peserta Pilkada.
“Kami terus kordinasi dengan tim kampanye untuk tertibkan dulu sebelum KPU pasang APK. Semua harus didaftarkan,” imbuhnya. (emil)
5048 x Dilihat
552 Disukai
471 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar