Pastikan Tempat Usaha Kuliner Tidak Menyalahi Aturan, Pj. Bupati Pasuruan Sidak Warkop dan Café di Kawasan Pertokoan Gempol 9
Pastikan Tempat Usaha Kuliner Tidak Menyalahi Aturan, Pj. Bupati Pasuruan Sidak Warkop dan Café di Kawasan Pertokoan Gempol 9 E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
17 May
Untuk
menjaga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di tempat usaha kuliner, Penjabat
(Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto melakukan pengecekan terhadap beberapa warung
kopi (warkop) dan cafe yang berada di kawasan komplek pertokoan Gempol 9,
Kecamatan Gempol. Didampingi oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Diano Fela Fery Santoso, kegiatan dilaksanakan
pada hari Rabu (15/5/2024) sore.
Turut
hadir juga, Camat Gempol, Komari dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ilyas.
Dalam kunjungannya, Pj. Bupati Andriyanto bersama rombongan melakukan
monitoring ke dalam warkop dan cafe di sayap depan Gempol 9. Untuk melihat
lebih dekat aktivitas keseharian yang dilakukan oleh pemiliknya.
Inspeksi
mendadak (sidak) yang dilakukan di tempat berkumpulnya komunitas warga setempat
tersebut sebagai upaya preventif untuk memastikan betul jika bisnis kuliner
yang dilakukannya disana tidak melanggar hukum. Sehingga benar-benar terbebas
dari peredaran barang illegal semisal penjualan minuman keras (miras) dan narkoba.
Di
sela-sela visitasinya, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ilyas melakukan
pengecekan identitas pemilik warkop dan
cafe. Sedangkan Pj. Bupati Andriyanto mengajak dialog, memastikan tidak adanya
aktivitas yang melanggar hukum di tempat tersebut. Termasuk menanyakan ijin
usaha.
"Kehadiran
kami di sini untuk memastikan secara langsung aktivitas warkop dan cafe di
Gempol 9. Jangan sampai ada pelanggaran aturan hukum. Baik perdagangan manusia,
penjualan minuman keras maupun memperkerjakan anak dibawah umur," tuturnya kepada salah satu pemilik usaha yang dikunjunginya.
Pantauan
Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, selama
Pj. Bupati Andriyanto bersama rombongan melakukan pengecekan dan pemeriksaan di
tempat hiburan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan. Meski
demikian, pemilik warkop dan cafe tetap diwanti-wanti agar tetap mematuhi
aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban di tempat usaha mereka. (Eka
Maria)
830 x Dilihat
270 Disukai
142 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar