Undang-Undang Pesantren yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 24 September 2019 lalu, menjadi kado terindah dalam peringatan Hari Santri Nasional tahun ini.
Point paling penting dari Undang-undang Pesantren adalah rekognisi atau pengakuan negara terhadap lulusan pesantren, baik yang formal maupun nonformal. Untuk itulah, PCNU Kabupaten Pasuruan dan Pemkab Pasuruan menggelar Seminar Undang-Undang Pesantren, Rabu (30/10/2019).
Seminar tersebut dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, dan dibuka secara langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf. Hadir pula dalam acara itu, diantaranya Rois Surya PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Muzakki Birrul Alim; Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin; Ketua PCNU Bangil, KH Sobri Sutroyono; Gus Muhammad Nailur Rahman, Katib PCNU Kota Pasuruan; serta KH Abdul Ghofarozzin selaku Ketua RMI PBNU.
Dalam sambutannya, Pemkab Pasuruan menurut Bupati Irsyad sangat bersyukur dengan disahkannya UU Pesantren. Utamanya, baik formal maupun nonformal, semua lulusan pesantren diakui sama dengan lulusan pendidikan formal.
“Setelah dinyatakan lulus ujian, lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi. Baik yang sejenis maupun tidak sejenis maupun mendapatkan kesempatan kerja,” katanya.
Ditegaskan Irsyad, sebelum disahkannya UU Pesantren, Pemkab Pasuruan telah menyiapkan banyak program maupun anggaran yang arahnya dipergunakan untuk keberlangsungan pondok pesantren. Salah satunya adalah Inovasi “Pelasan” alias Pelatihan Santri. Pelasan adalah sebuah kegiatan yang melibatkan para santri agar tak hanya pintar mengaji saja. Melainkan menjadi santri yang berdaya saing tinggi, melalui pelatihan dan ketrampilan berkelanjutan.
“Kita ingin memberdayakan para santri untuk memiliki jiwa entrepreneur yang tinggi. Itu penting sekali, karena ketika santri sudah lulus, maka akan terjun di masyarakat. Bukan hanya sebagai Pendakwah saja, tapi bisa memiliki usaha, ketrampilan yang intinya berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Irsyad Yusuf menjelaskan bahwa keberadaan Ponpes di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai obyek dan subjek pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Pondok pesantren merupakan bagian kearifan lokal yang menjadi perhatian bagi Pemkab Pasuruan. Khususnya dalam rangka memajukan SDM para santri melalui pendidikan karakter.
“Saya berharap dari seminar ini pada akhirnya ada rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Pasuruan untuk menjadi dasar dalam menyusun dan memberdayakan Pesantren. Dan juga bisa menjadi contoh dan replikasi dari berdayanya pesantren di Indonesia, untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Gus Abdul Ghofarozzin menyampaikan, fungsi pesantren dalam dalam UU Pesantren adalah dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Selain fungsi pendidikan dan dakwah, UU Pesantren menjelaskan bahwa salah satu peran pesantren yang sangat penting yang selama ini dijalankan adalah pemberdayaan masyarakat. Ini yang berbeda dengan lembaga pendidikan umum. Pesantren atau para pengasuhnya adalah sekaligus tokoh dan penggerak masyarakat, agen perubahan dalam pengertian yang sebenarnya.
“Dalam hal pemberdayaan masyarakat, pesantren perlu terintegrasi dengan pemerintah daerah, apalagi sekarang pemerintah mempunyai anggaran besar dalam bentuk dana desa. Nah itu salah satu contoh yang bisa diperhatikan,” ucapnya. (emil)
2995 x Dilihat
605 Disukai
542 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar