Meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) pada jenjang SD dan SMP masih dalam jaringan (daring), akan tetapi pembelajaran untuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) boleh dilakukan secara tatap muka.
Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron mengatakan, pembelajaran TPQ dan Madin boleh digelar dengan tatap muka asalkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yakni wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Prokes ketat tersebut tak hanya dalam aturan saja, melainkan disertai pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari Satgas Desa/Kelurahan maupun dari Kantor Kementrian Agama.
"Seperti yang ada dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bahwasanya kegiatan pembelajaran di TPQ dan Madin harus dengan prokes yang ketat, dan Satgas harus memantau betul perkembangannya seperti apa," kata Mujib melalui sambungan selulernya, Jumat (22/01/2021) sore.
Dalam prakteknya, setiap pengasuh/pimpinan/penyelenggara Madin harus memastikan kondisi lembaganya dalam keadaan bersih dan ketersediaan wastafel beserta sabun maupun hand sanitizer yang tetap ada.
Di samping itu, jumlah anak-anak yang akan mengikuti pembelajaran di TPQ dan Madin juga harus memakai masker dan dibatasi dengan jumlah maksimal 50 anak. Menurut Gus Mujib-sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan ini, apabila jumlahnya melebih 50 anak, maka hal tersebut tidak diperbolehkan alias dilarang.
"Karena bisa menimbulkan kerumunan yang banyak, sehingga potensi penyebaran Covid-19 bisa saja terjadi," ungkapnya.
Tak selesai sampai di situ, aturan prokes di setiap TPQ dan Madin juga mengikat tentang jam pembelajaran serta asal para pengajarnya. Kata Gus Mujib, durasi pembelajaran di TPQ/Madin yang biasanya digelar selama dua jam, bisa dipangkas menjadi satu jam.
"Harus dipangkas separuh dari biasanya. Kalau dua jam ya jadi satu jam," singkatnya.
Sedangkan perihal asal para pengajar, Gus Mujib menjelaskan, setiap pengajar diharapkan bertempat tinggal di wilayah terdekat atau sekitar lokasi TPQ/Madin. Hal itu menjadi salah satu cara untuk menekan semakin meluasnya penyebaran virus corona dari cluster keluarga.
"Kalau pengajarnya jauh sekali, bisa saja menjadi penular. Maka dari itu, kami harapkan pengajarnya berasal dari warga sekitar atau bertempat tinggal tak jauh dari lokasi TPQ atau Madin," jelasnya.
Lebih lanjut Gus Mujib menegaskan apabila ada anak atau pengajar yang memiliki gejala Covid-19, maka setiap penyelenggara wajib berkoordinasi dengan Satgas di Desa/Kelurahan maupun Kecamatan. Hal tersebut sangat penting agar segera ada tindak lanjut dalam mengatasi permasalahan kesehatan itu sendiri.
"Tapi kalau ada yang gejala, harus koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat atau puskesmas. Jangan sampai terlambat dan dibiarkan begitu saja," tegasnya. (emil)
3082 x Dilihat
495 Disukai
466 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar