Per 9 Oktober 2020, kegiatan belajar mengajar di Madin (madrasah diniyah) dan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) di Kabupaten Pasuruan, kembali digelar dengan tatap muka.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Achmad Sarjono mengatakan, dibukanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Madin dan TPQ merujuk pada SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bernomor 360/01/COVID-19/X2020 tertanggal 5 Oktober 2020.
SE tersebut mengatur tentang peninjauan kembali atas SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 yang berisikan Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.
“Sejak tanggal 9 kemarin, pembelajaran di TPQ dan Madin sudah dibuka dengan system tatap muka. Kami sudah melakukan sosialisasi ke semua lembaga,” kata Sarjono, saat dihubungi via telepon, Minggu (11/10/2020) sore.
Sebelum kembali digelar dengan tatap muka, pembelajaran di TPQ dan Madin sementara ditiadakan mulai 24 September sampai 8 Oktober 2020. Hal itu disebabkan Kabupaten Pasuruan masih berstatus Zona Merah Covid-19, sehingga semua kegiatan masyarakat, dibatasi.
Menurut Sarjono, ketentuan yang dituangkan dalam SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan langsung diteruskan kepada 1486 TPQ dan 1556 Madin yang terdata di data Kemenag. Hanya saja, pihaknya juga memberikan kewenangan kepada TPQ dan Madin yang memutuskan akan menggelar pembelajaran tatap muka pada minggu depan.
“Yang jelas, semuanya sudah kembali boleh melaksanakan kegiatan tatap muka. Bagi yang membuka minggu depan, juga tidak apa-apa,” terangnya.
Lebih lanjut Sarjono menegaskan bahwa meskipun saat ini sudah memasuki zona orange, semua kegiatan mengaji wajib mengikuti protokol kesehatan. Mulai kewajiban santri wudlu di rumah, memakai masker, dan menjaga jarak 1 meter dengan teman lainnya.
Selain itu, lembaga juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distancing, termasuk lama pembelajaran separo dari waktu biasanya.
“Harus sehat dan dijaga kesehatannya,” pungkasnya. (emil)
4541 x Dilihat
1020 Disukai
604 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar