Setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu terpantau, Pemerintah Pusat akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan. Terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta (21/1/2021) selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri", tuturnya.
PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi. Yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dengan 73 Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama, 29 Kabupaten/Kota diketahui masih berisiko tinggi, 41 Kabupaten/Kota dengan risiko sedang. Sedangkan 3 Kabupaten/Kota dengan risiko rendah.
Dari ke-7 provinsi terpantau bahwa masih ada peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta. Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.
"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang dibawah nasional, tingkat kematian diatas nasional, positivity rate diatas nasional, dan bed occupancy rate diatas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan", tuturnya .
Diketahui, PPKM yang diterapkan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mengatur batasan sejumlah kegiatan. Diantaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi jumlah kapasitas di tempat kerja dengan komposisi, 75 persen karyawan bekerja dari rumah. Demikian halnya dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring serta membatasi kegiatan keagamaan dengan batasan jemaah ibadah, maksimal 50 persen dari total kapasitas. (Eka Maria)
2195 x Dilihat
841 Disukai
860 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar