Mangga Gadung Klonal 21, resmi diakui secara paten sebagai buah asli Kabupaten Pasuruan.
Pengakuan tersebut bukan lips by lips saja, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 121/Kpts/SR.120/D.2.7/12/2016 tentang pemberian tanda daftar varietas tanaman hortikultura. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mangga varietas Gadung 21 telah memenuhi persyaratan varietas tanaman hortikultura, sehingga perlu dan layak untuk diberikan tanda daftar.
“Kita sangat bersyukur, karena perjuangan untuk sampai pada titik ini sangat panjang, yakni kita mulai tahun 1994 silam atau 22 tahun lebih. Yang paling penting, kita semua lega akhirnya Mangga 21 atau yang sudah populer dengan istilah Gadung Klonal 21 resmi ditetapkan sebagai buah asli Kabupaten Pasuruan,” kata Ihwan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, di sela-sela kesibukannya, Jum’at (13/01).
Dijelaskannya, mangga Gadung Klonal 21 memiliki induk pohon di Pohjentrek dan Cukurgondang, Grati. Hanya saja, penyebarannya banyak ditanam di Kecamatan Rembang, lantaran kontur tanah yang sangat ideal sebagai area tumbuhkembangnya mangga yang bisa dibelah seperti buah alpukat itu.
“Tanah di Rembang itu spesial, karena termasuk tanah hitam dan tingkat kelembabannya tidak tinggi dalam artian tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin. Bisa saja bibit pohon ini ditanam di mana saja, tapi ketika berbuah, rasanya pasti tidak sama dengan yang ditanam di Rembang,” imbuhnya.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri, total luasan lahan mangga gadung klonal 21 mencapai 4000 hektar. Penyebarannya ada di beberapa wilayah, seperti Rembang, Sukorejo, Wonorejo, Nguling dan Grati. Dari 4000 hektar tersebut, sebanyak 3500 hektar ada di Rembang, dan sisanya terbagi di beberapa wilayah lainnya. Kata Ihwan, tahun ini pihaknya merencanakan untuk melakukan perluasan lahan tanaman mangga, baik di Rembang dan beberapa wilayah yang memungkinkan ditanam mangga.
“Kita cari wilayah yang kontur tanahnya hampir menyerupai rembang, dan ada di Sukorejo. Tapi belum kita tentukan berapa luas lahannya, karena kita masih mensurvey dulu,” terangnya.
Lebih lanjut pria yang tercatat paling lama menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan itu menghimbau kepada para petani mangga di 5 kecamatan, serta masyarakat sekitar, untuk senantiasa mendukung upaya Pemkab Pasuruan dalam mengembangkan mangga gadung klonal 21. Hal itu, penting mengingat pemerintah pusat akan mencabut tanda daftar ini, apabila suatu waktu ditemukan ketidaksesuaian antara deskripsi varietas dengan performa/keragaan tanaman pada karakter penciri utama varietas.
“Kalau suatu hari ternyata ditemukan bahwa varietas mangga gadung klonal 21 ini dapat menyebarkan organisme pengganggung tumbuhan (OPT) baru yang berbahaya atau menyebabkan kerusakan lingkungan, sehingga kita mengharap kerja sama semua pihak untuk sama-sama menjaganya,” urainya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menegaskan bahwa dirinya selaku kepala daerah akan terus membranding satu persatu potensi pertanian di Kabupaten Pasuruan, seperti mangga Gadung Klonal 21, Kapiten (kopi asli kabupaten ) Pasuruan, Durian Kakap (khas kabupaten pasuruan), srikaya, strawberry sampai kentang Granola Kembang yang lebih dulu dikenal sebagai kentang asli Kabupaten Pasuruan.
“Banyak sekali produk pertanian kita yang unggul, sehingga tugas saya untuk mengenalkan kepada dunia bahwa Kabupaten Pasuruan kaya akan hasil pertanian. Dulu kita punya kentang Granola Kembang dari Kecamatan Tosari yang sudah kita patenkan. Nah stelah mangga gadung 21, kita coba untuk mengembangkan kopi kita yang cita rasanya juara nasional,” tegasnya. (emil)
4332 x Dilihat
421 Disukai
468 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar