Terhitung
mulai tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah menetapkan status endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023.
Dengan
demikian, Pemerintah telah mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan
bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Begitu juga
dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 202l tentang Penetapan
Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Adapun
pijakannya mengacu pada penurunan signifikan jumlah kasus penderita dan tingkat
keparahan Covid-19 secara nasional. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari penanganan
yang tepat dan terpadu serta peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat melalui
Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Berikut disertai dengan pelaksanaan
vaksinasi Covid-19. Sehingga sangat berdampak terhadap percepatan penanganan pandemi
di tanah air.
Sementara
itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan, dalam
status endemi, Covid-19 masih ada. Sekalipun resiko penularannya sudah menurun.
"Endemi
menurut CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) adalah suatu kondisi
penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu. Dari definisi
ini, bukan berarti penyakit Covid-19 hilang dari Indonesia sepenuhnya, tapi
menurun risikonya untuk menular," ujarnya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis
(22/6/2023).
Maka
dari itu, Wiku tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan
agar terhindar dari penularan virus Covid-19. Meski status pandemi sudah
dicabut.
"Diharapkan
masyarakat tetap menggunakan masker saat kondisi tidak sehat atau berisiko
tertular Covid-19. Rajin cuci tangan, memantau kesehatan pribadi dan segera
berobat jika sakit," pintanya.
Ditambahkannya,
pencabutan status pandemi tidak terlepas dari perjuangan bersama semua lapisan
masyarakat dan pemerintah selama lebih dari tiga tahun. Sehingga rata-rata
penambahan kasus positif harian Covid-19 selama Januari-Juni 2023 hanya 533. Angka
tersebut turun signifikan hingga 97 persen jika dibandingkan dengan rata-rata
puncak kedua Covid-19.
Di
sisi lain, penambahan kasus kematian harian menurun lebih dari 94 persen, jika
dibandingkan periode gelombang kedua akibat varian Omicron dan gelombang
pertama varian Delta. Saat ini, kasus aktif Covid-19 saat ini hanya 0,14
persen. Persentase ini lebih rendah dibandingkan saat gelombang kedua Covid-19
sebesar 8,96 persen dan gelombang pertama mencapai 17,61 persen. (Eka Maria)
3143 x Dilihat
446 Disukai
394 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar