Pemerintah
Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron merespon
apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan
Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Disampaikan
pada saat membacakan penjelasan Bupati Pasuruan Atas Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Gus Mujib
sapaannya menjabarkan tentang komitmen bersama dalam menerapkan tata kelola
keuangan pemerintahan yang efektif dan efisien. Berikut melaksanakan pembangunan
secara nyata dengan hasil yang aktual.
"Terima
kasih atas apresiasi dari Fraksi PKB dan Gerindra kepada kami atas Opini WTP yang
kami terima. Kami terus berkomitmen untuk mempertahankan Opini WTP ini. Sehingga
pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan dan bermuara kepada
kesejahteraan masyarakat. Tentunya kami akan mengikuti mekanisme sesuai aturan," ucap Wakil Bupati yang disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Pasuruan pada hari Rabu (21/6/2023) siang.
Sementara
itu, Wakil Bupati memaparkan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDI-Perjuangan
tentang penyerapan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022.
Berikut menyebutkan tentang korelasinya terhadap peningkatan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM).
"Bahwa
penyerapan anggaran sebesar 91,48 persen sangat berdampak terhadap IPM. Sesuai
dengan data dari BPS pada tahun 2022, IPM Kabupaten Pasuruan mengalami
peningkatan dan Persentase Penduduk Miskin kita mengalami penurunan. Pada Tahun
2021 IPM kita sebesar 68,93. Sedangkan pada Tahun 2022, naik menjadi 69,68. Persentase
penduduk miskin pada tahun 2021 sebesar 9,70 persen, pada tahun 2022 turun
menjadi 8,96 persen," tandas Gus Mujib sapaan familiarnya.
Ditambahkannya,
bahwa besaran nilai komponen Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Tahun 2022 yang mengalami
penurunan signifikan dikarenakan terdapat komponen dari Lain-lain Pendapatan
Yang Sah yaitu penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika pada
tahun 2021 merupakan Pendapatan Hibah, pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik, maka Dana BOS masuk dalam komponen Pendapatan Transfer Dana Alokasi Khusus
Non Fisik. Sehingga terdapat perbedaan klasifikasi kode rekening pendapatan, tetapi
secara substantif nilainya tetap.
"Terkait
dengan prosentase realisasi belanja yang mengalami kenaikan. Sedangkan
penyerapan anggaran yang tidak maksimal karena ada penambahan pagu belanja dana
terikat pada tahun 2022. Terdiri dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT),
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Pajak Rokok dan Bantuan
Keuangan Khusus (BKK) meningkat 43,46 persen. Sehingga dibutuhkan penyesuaian
di tengah-tengah tahun anggaran berjalan," tuturnya.
Lebih
lanjut, terkait beberapa Desa yang masih belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban
Dana Desa tahun 2022, pengawasan pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah Kabupaten dan Camat. Sedangkan
terkait dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun 2022, sampai
dengan bulan Juni 2023, seluruh Desa telah menyampaikan laporannya. (Eka Maria)
1515 x Dilihat
362 Disukai
376 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar