Meskipun banyak jabatan yang belum terisi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih belum bisa memutasi ataupun mengangkat pejabat yang baru.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menegaskan, belum bisanya dilakukan mutasi dalam waktu dekat, lantaran terkait aturan Pemilihan daerah, dimana Bupati yang baru dilantik dilarang melakukan mutasi 6 bulan setelahnya. Hanya saja, dirinya juga masih berupaya untuk mengajukan Kementrian Dalam Negeri dan targetnya Januari tahun depan jabatan yang kosong sudah bisa terisi.
“Kekosongan jabatan sendiri lantaran banyak pejabat yang pensiun ataupun meninggal. Tercatat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada 5 Dinas yang saat ini dijabat dan dirangkap oleh Pelaksana tugas atau Plt. Sehingga seluruh jabatan yang kosong harus segera diisi supaya efektif,” kata Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Senin (19/11/2018).
Dijelaskan Irsyad, terkait pengajuan mutasi, saat ini masih dalam kajian Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Kajian ini dilakukan untuk melihat kebutuhan jabatan yang kosong juga ketersediaan ASN yang sesuai dengan kapabilitasnya.
“Kita masih siapkan dan godog untuk menempatkan ASN yang sesuai dengan kapabilitas dan kebutuhan implementasi dari Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati. Saat ini masih dalam kajian Baperjakat dan dari kajian tersebut yang menjadi dasar untuk mengajukan ke Kemendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut adik kandung Wakil Gubernur Jatim, Gus Ipul itu mengatakan, sudah banyaknya OPD yang dijabat oleh Plt, sedikit menganggu pemaksimalan pelayanan meskipun secara fungsi dan umum, masih belum ada masalah. Ditargetkan, jabatan yang kosong bisa segera terisi pada Januari tahun 2019 mendatang.
“Mudah-mudahan Januari saat sudah ada anggaran baru jabatan yang kosong bisa segera terisi. Ini agar program dan visi misi bisa efekif pada masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam UU nomer Nomer 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Bupati atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Di Kabupaten Pasuruan saat ini tercatat sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah yang dijabat Plt yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan juga Bappeda. Dari 5 OPD tersebut diisi Plt yang merangkap juga mengepalai OPD yang lain. (emil)
3867 x Dilihat
551 Disukai
543 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar