Sebanyak 111 desa di Kabupaten Pasuruan menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024.
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (20/2/2024) siang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery mengatakan, total bantuan yang diberikan oleh Pemkab Pasuruan kepada 111 desa sebesar Rp 15, 897 Milyar.
Per desa, nilai bantuannya tidak sama, lantaran tergantung kebutuhan dari setiap usulan yang disampaikan dari Pemdes melalui Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).
"Ada yang Rp 200 juta seperti Desa Pancur. Ada pula desa yang menerima Rp 100 juta. Setiap desa berbeda tergantung kebutuhan dari usulan yang disampaikan kepada DPRD," katanya.
Dijelaskan Diano, dari Rp 15 milyar lebih nilai BKK, paling banyak digunakan untuk pembangunan/rehab kantor desa/balai desa/dusun. Nilainya mencapai Rp 12 Milyar. Selebihnya digunakan untuk pembangunan pagar makam dan gapura makam dengan total mencapai Rp 1,375 milyar. Berikutnya pengadaan tanah makam dan pengurukan makam sebesar Rp 1,550 milyar, pembangunan/rehab pasar desa Rp 475 juta, pembangunan/rehab gapura desa/dusun sebesar Rp 350 juta, pembangunan/rehab pos kamling sebesar Rp 60 juta.
Untuk penggunaan BKK tentu menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan pelaporannya diserahkan ke Pj Bupati melalui DPMD paling lambat 4 bulan setelah dana masuk ke rekening kas desa.
"Poin nya ada di Kades. Tanggung jawab pengelolan keuangan dan administrasi ada di tangan Kades. Harus betul-betul dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto meminta seluruh kepala desa untuk dapat memanfaatkan BKK dengan sebaik-baiknya. Dalam artian dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"BKK ini adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan dengan amanah. Relatif tidak seberapa asalkan berniat memberikan legacy kepada masyarakatnya, maka itu nanti akan jadi lebih enak. Tapi kalau belum apa -apa sudah niatnya jelek, maka resikonya nanti akan ditanggung sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut Andriyanto juga menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan BKK sudah masuk dalam SIP (sistem informasi pemerintahan daerah). Jadi harus betul-betul dilaksanakansesuai tahapan yang benar.
"Saya tegaskan juga bahwa semua ini masuk dalam SIPD sehingga sudah dipertimbangkan betul oleh Tim Banggar DPRD. Laksanakan BKK sesuai dengan aturan yang telah disosialisasikan," tutupnya. (emil)
1811 x Dilihat
588 Disukai
576 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar