Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan mekanisme sistem kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat Resepsi Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Nasional di Sidoarjo, Selasa (07/02/2023) esok.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko atas nama Bupati Pasuruan. Dan diterbitkan pada 6 Pebruari 2023 dengan nomor 800/175/424.103/2023.
Dalam SE tersebut terdapat lima poin yang ditujukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Pasuruan yang intinya adalah pemberlakukan WFH (work from home) dengan beberapa ketentuan.
Pertama, bagi Pegawai ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bertempat tinggal di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik diperkenankan melaksanakan WFH.
Kedua, bagi Pegawai ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bertempat tinggal di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan tetap melaksanakan tugas di kantor (WFO) apabila mengalami keterlambatan untuk tidak dikenakan sanksi.
Ketiga, bagi Pegawai ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bertempat tinggal di Kabupaten/Kota Pasuruan dan di luar wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik tetap melaksanakan tugas di kantor (WFO) sebagaimana ketentuan.
Keempat, bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan tugas mendukung langsung rangkaian acara Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama dimaksud agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.
Kelima, Surat edaran ini hanya berlaku pada tanggal 7 Februari 2023 atau hanya satu hari saja.
Menurut Sekda, surat edaran ini sudah disampaikan ke semua OPD, sehingga diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam artian, pelayanan publik yang bersifat penting tetap dilaksanakan seperti biasanya. Seperti rumah sakit, puskesmas, BPBD, Dispenduk Capil,dan instansi lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Layanan kesehatan, pendidikan sampai urusan kependudukan semuanya normal seperti biasanya. Tetap ada petugas atau pegawai di dalamnya," kata Yudha saat dihubungi via telepon, senin (06/02/2023).
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menghimbau para ASN maupun Non ASN yang bekerja dari rumah, untuk betul-betul tidak menyalah artikan tugas yang sebenarnya. Dalam artian bukan libur, namun tetap melaksanakan pekerjaannya meski tidak datang ke kantor.
"Bukan libur ya tapi bekerja dari rumah. Jadi tetap ada koordinasi antara pimpinan OPD dengan staf di bawahnya," tegasnya. (emil)
1856 x Dilihat
413 Disukai
414 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar