Pemerintah
Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kembali
mendistribusikan bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) kepada masyarakat. Masing-masing, Kecamatan Pasrepan, Gondangwetan, Kejayan
dan Kecamatan Puspo.
Secara
simbolis, bantuan diserahterimakan dari Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron kepada
para perwakilan penerima di Gedung Serbaguna, Kecamatan Pasrepan pada hari Rabu
(7/6/2023). Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
dan perwakilan dari Bank Jatim Cabang Pembantu Ngopak, Kecamatan Grati.
Saat
memberikan sambutan, Wakil Bupati menyampaikan terkait proses pencairan bansos
RTL. Masing-masing penerima bantuan akan memperoleh biaya renovasi rumah
sebesar Rp 15 Juta. Sedangkan proses pelaksanaan perbaikan rumah akan segera
dimulai minggu depan dengan proses penyelesaian maksimal 3 bulan.
"Alhamdulillah
Bapak Ibu semuanya sudah dapat bantuan RTLH. Pelaksanaannya mulai minggu depan dengan
proses 3 bulan paling lama. Insyaallah tidak lama lagi rumahnya sudah bagus.
Perinciannya, Rp 3 Juta untuk ongkos dan
Rp 12 Juta untuk kebutuhan material," jelasnya.
Masih
dalam momen yang sama, Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati meminta secara
langsung kepada Kepala Desa dan Pendamping Desa untuk melakukan pengawalan
kepada masyarakat penerima bantuan. Mulai dari pencairan dana, pengelolaan hingga
pemanfaatan dana.
Menurutnya,
hal yang sangat perlu diantisipasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung
jawab pada saat warga penerima bantuan melakukan pencairan uang. Maka dari itu,
Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut meminta agar semua pihak
dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau
ada orang yang tiba-tiba menawarkan diri untuk membantu mengambilkan uang,
jangan sampai diterima, kecuali pendamping desa dan Kepala Desa. Mohon kalau
ada pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab agar diantisipasi sebelumnya," pintanya.
Diakhir
arahannya, Gus Mujib berpesan kepada warga yang belum memahami mekanisme pencairan
uang hingga pemanfaatannya dapat langsung menghubungi Pendamping Desa.
Sebaliknya, Pendamping Desa diminta memberikan identitas yang jelas kepada
masyarakat yang didampingi untuk mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab. (Eka Maria+Iguh)
2017 x Dilihat
520 Disukai
510 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar