Hari Jumat pamungkas di bulan Juli 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menyalurkan bantuan hibah untuk beberapa tempat ibadah. Seperti yang terpantau pada saat Plh. Bupati Mujib Imron dan beberapa Kepala Perangkat Daerah hadir dalam agenda Istighozah Rutin Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWCNU) Purwodadi dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah.
Gus Mujib demikian biasanya Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut familiar disapa menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada pengelola masjid dan musholla seusai istighozah digelar di Kantor MWCNU di Desa Parerejo. Masing-masing, Masjid Nurul Qur’an Desa Purwodadi senilai Rp 40 Juta Rupiah, Masjid Almuttaqin Desa Sentul senilai Rp 50 Juta Rupiah dan Masjid Baitul Mujahidin Desa Tambaksari senilai Rp 50 Juta Rupiah. Selain itu, bantuan juga dialokasikan untuk pembangunan Pondok Pesantren Al-Qomar Desa Sentul. Adapun nominalnya sebesar Rp 75 Juta Rupiah.
Didampingi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pasuruan, Rahmat Yudi Hariyanto dan Camat Purwodadi, Plh. Bupati menitipkan pesannya kepada penerima dana hibah. Bahwa penggunaan bantuan yang diterima harus benar-benar dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Sehingga pengelolaan dananya efektif sesuai peruntukannya.
“Penyerahan bantuan dana hibah dari Pemkab Pasuruan untuk tempat-tempat ibadah secara intens sebagai upaya percepatan penyerapan APBD Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Targetnya, penyerapan APBD bisa tepat waktu,” jelasnya dalam agenda yang sebelumnya diawali dengan peresmian Graha MWCNU Purwodadi tersebut.
Di sisi lain, Gus Mujib juga menggarisbawahi tentang korelasi ketepatan penyerapan anggaran dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mempertahankan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pastinya, hal itu dapat terwujud jika ada dukungan dan sinergi dari semua pihak. Baik pengelola Masjid, Musholla dan tempat ibadah lainnya, pimpinan wilayah dan jajaran Forkopimcam maupun organisasi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat (29/7/2022) siang tersebut, Kepala Desa setempat dan jajarannya, Nadzir, Ketua dan Bendahara Ta’mir serta tokoh agama.
Implementasi pelaksanaan pemberian hibah yang mengacu pada DPA Nomor 4.01.02.2.02.02 tanggal 12 April 2022. Berikut SK Bupati Nomor 900/643/hk/424.013/2022 tanggal 15 Mei 2022 tentang Lokasi dan Alokasi Pemberian Hibah Kepada Musholla, Masjid, Ponpes dan sarana peribadatan lainnya serta Badan/Lembaga/Yayasan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2022. (Eka Maria)
2906 x Dilihat
505 Disukai
475 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar