Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kementerian Agama dan Pengurus organisasi Islam menyepakati 20 butir aturan/kebijakan yang dibuat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kesepakatan ini digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Rabu (6/3/2024) pagi.
Isi kesepakatan tersebut ditandatangani Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto; para pengurus Organisasi Islam, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Ketua DPRD hingga anggota Forpimda seperti Kapolres, Dandim 0819 Pasuruan, Kajari, serta Ketua PN Bangil.
Menurut Andriyanto, 20 butir aturan yang telah disepakati harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sebelum memasuki bulan ramadhan. Sehingga mana yang wajib dilaksanakan maupun yang dilarang bisa diketahui.
"Karena puasa juga sudah kurang beberapa hari saja. Maka dari itu, dua puluh isi kesepakatan harus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat agar tahu mana yang boleh, wajib dan dilarang selama Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri," katanya.
Seluruh aturan yang disepakati semata-mata dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan. Kata Andriyanto, aturan dibuat untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk dapat memahami aturan yang telah disepakati selama satu bulan penuh.
"Saya yakin masyarakat sekarang juga sudah cerdas dan memahami isi kesepakatan ini," terangnya.
Lebih lanjut Andriyanto mengajak para UMKM untuk berkreasi di setiap produk yang diperjual belikan kepada muslim yang mencari takjil atau makanan minuman untuk persiapan berbuka puasa.
"UMKM harus bisa memanfaatkan momen menunggu waktu berbuka puasa dengan kreatif dan inovatif. Pasti bakal laris, karena orang itu pasti akan memilih mana yang enak, bergizi dan tampilan yang menarik," harapnya.
Sementara itu, Beberapa butir kesepakatan diantaranya mengatur tentang jam buka restoran, warung, depot dan sejenisnya. Usaha tempat makan ini hanya boleh beroperasional diatas jam 3 sore selama bulan ramadan.
Sedangkan pengusaha hiburan meliputi bioskop, karaoke, bilyard, persewaan game, panti pijat dan sejenisnya, dilarang keras beraktivitas selama ramadan 1445 H. Mercon dan sejenisnya juga dilarang untuk diperjual belikan.
Selain mengatur ketentuan yang mengikat hal wajib, kesepakatan juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar. Bagi yang melanggar akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, melalui masing-masing desa dan kelurahan. Harapannya bisa dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya selama satu bulan penuh. (emil)
1973 x Dilihat
759 Disukai
747 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar