Pemerintah Kabupaten Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak meragukan atau bahkan tidak mempercayai bahwa proses pemulasaran jenazah Covid-19 tak dilakukan sesuai syariat agama Islam.
Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron menegaskan bahwa seluruh proses pemulasaran jenazah Covid-19 sudah sesuai syariat Agama Islam. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga memakamkan jenazah.
“Mohon kepada masyarakat, kiranya tidak ada keraguan terkait pemulasaran jenazah Covid-19. Saya tegaskan bahwa semua prosesnya sudah sesuai syariat Agama Islam. Bahkan jenazah sudah dipastikan menghadap Kiblat,” ucap Mujib saat memimpin Sosialisasi Protokol Kesehatan Pemulasaran dan Tata Cara Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19, di Pendopo Kecamatan Nguling, Sabtu (01/08/2020) siang.
Selain meminta tak ada keraguan, Pemkab Pasuruan menurut Mujib juga mengharapkan agar masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada seluruh petugas pemulasaran jenazah. Hal itu penting dilakukan, mengingat para petugas juga sudah dilatih secara professional sampai betul-betul memahami tata cara pemulasaran yang baik dan benar.
Tak selesai sampai di situ saja, para kiyai, ulama, habaib yang tergabung dalam NU (Nahdhatul Ulama) maupun MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Pasuruan juga telah menyatakan bahwa proses pemulasaran jenazah Covid-19 oleh petugas RSUD Bangil maupun RSUD Grati telah sesuai dengan syariat agama islam.
“Berikan kepercayaan penuh, karena petugas juga sudah professional. Mereka juga sudah mengerti betul bagaimana memulasarakan jenazah Covid-19 yang sesuai protocol kesehatan. Apalagi para ulama, kiyai dan habaib juga menyatakan bahwa seluruh proses pemulasaran jenazah Covid-19 sudah sesuai syariat agama Islam,” imbuhnya.
Dijelaskan Mujib, pasca dua kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Lekok dan Nguling, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi masih adanya miskomunikasi masyarakat akan jenazah Covid-19. Baik yang telah berstatus positif, suspect maupun probable.
“Kalau suspect itu pasien mempunyai gejala klinis seperti Covid-19 dan meninggal dunia. Sedangkan pasien probable mempunyai gejala Covid-19 dan sudah dirapid test,hasilnya reactive, sehingga dimakamkan sesuai protocol kesehatan meskipun hasil swab belum keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menambahkan bahwasanya penerapan protocol kesehatan terhadap jenazah Covid-19 dimaksudkan agar sama-sama menjaga keselamatan para petugas, tenaga kesehatan, keluarga maupun lingkungan tempat tinggal almarhum.
“Kita sama-sama menginginkan agar tidak terjadi penularan terhadap petugas, keluarga dan masyarakat. Virusnya memang mati, tapi kalau menempel di suatu benda, kadang disinfektan tidak 100% memang sempurna, dan kita juga kuatir masih ada bagian yang tidak terbunuh oleh disinfektan. Maka masyarakat tidak boleh dengan seenaknya mencegat, mengambil paksa jenazah. Karena kita ingin untuk menjaga kesehatan masyarakat agar tidak tertular, tidak sakit dan selamat. Karena Covid ini madalah musuh yang tidak terlihat, tidak hanya dari droplet tapi dari benda yang tersentuh, uang, alat atau benda yang tertempel Virus Covid-19 ,” jelasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)
2613 x Dilihat
451 Disukai
443 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar