Pemerintah
Kabupaten Pasuruan meraih Predikat Kepatuhan Standart Pelayanan Publik 2022 dari
Ombudsman RI. Piagam penghargaan diserahterimakan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan,
Yudha Triwidya Sasongko di Kantor Perwakilan Ombudsman RI wilayah Provinsi Jawa
Timur pada hari Senin (20/3/2023) pagi.
Capaian
prestasi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik tersebut tidak terlepas
dari hasil penilaian terhadap Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
dengan Kualitas Tinggi atau masuk dalam kategori Zona Hijau dengan nilai akhir 78,83.
Adapun
nilai akhir mengacu pada rekapitulasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan
publik tahun selama Agustus-November 2022 terhadap ketujuh unit layanan. Masing-masing,
Puskesmas Rembang dan Bangil, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Secara
keseluruhan, penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi. Mulai dari aspek input (variabel kompetensi
pejabat/petugas pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik) dan output (persepsi pengguna layanan
terhadap maladministrasi). Termasuk di dalamnya dimensi pengaduan (pengelolaan
pengaduan).
Dalam sambutannya,
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berharap kepada seluruh Kepala
Daerah agar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan
demikian, nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin baik. (Eka
Maria)
2310 x Dilihat
448 Disukai
493 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar