Hari ini, Kamis (30/9/2021), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahterimakan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada beberapa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan. Masing-masing kepada keluarga mendiang Perangkat Desa Durensewu Kecamatan Pandaan dan keluarga almarhummah pengurus RT Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo.
Secara simbolis, Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron memberikan santunan kematian kepada keluarga almarhum Abdul Soleh yang semasa hidupnya menjadi Perangkat Desa Durensewu Kecamatan Pandaan. Besaran klaimnya senilai Rp 56.533.725, berikut penyerahan beasiswa pendidikan untuk putrinya yakni Sulis Ari Widayanti senilai Rp 63.000.000.
Selanjutnya, santunan kematian juga diberikan kepada pengurus RT Desa Karangasem, almarhummah Sa’adah sebesar Rp 42.000.000. Simbolis kepesertaan RT dan RW kepada 36 pengurus RT dan RW Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo.
“Saya berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan klaim santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Inilah contohnya yang kita hadirkan pagi ini. Apabila tidak sesuai kontrak, maka BPJS harus mengeluarkan komitmennya”, ucap Wakil Bupati.
Dalam momen yang sama, Gus Mujib demikian biasanya Pengasuh Pondok Pesantren tersebut disapa juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Camat Wonorejo, Achmad Hadi Choirul Anam. Yakni apresiasi kepada Kecamatan Wonorejo yang dinobatkan sebagai Kecamatan Sadar dan Terinovatif Akan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dilaksanakan selepas pelaksanaan pengajian rutin virtual Khotmil Qur’an yang digelar di Command Center, kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful Wijaya dan Asisten Pemerintahan dan Kesra rachmat Syarifuddin. Tampak juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nurul Huda dan perwakilan dari BPJS Pasuruan.
Diketahui, sinergi yang terjalin dengan baik bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat di semua bidang pekerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja akan memperoleh perlindungan dan pelayanan.
Sebelumnya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa sistem jaminan sosial dibuat oleh negara untuk memberikan kemudahan bagi tenaga kerja di tanah air. Sehingga harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Jamsostek adalah upaya pemerintah untuk menjamin bagaimana kesejahteraan masyarakat bisa terjamin di semua bidang pekerjaan. Hanya dengan membayar iuran Rp 10.000 per bulan, semua tenaga kerja bisa mendapatkannya”, jelasnya. (Eka Maria)
2764 x Dilihat
435 Disukai
470 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar