Selain dari pusat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengalokasikan Anggaran sebesar Rp 233,8 Milyar untuk membantu pembangunan di desa, baik ADD hingga tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa sampai tingkat RT/RW.
Agus Sutiadji, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan mengatakan, khusus untuk Dana Desa (ADD) tahun 2018, Pemkab Pasuruan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 146 yang diperuntukkan untuk 341 desa se-Kabupaten Pasuruan. Dari sekian banyaknya penerima, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol adalah penerima ADD tertinggi, dan Desa Lajuk, Kecamatan Godangwetan merupakan penerima ADD terendah tahun ini.
“Untuk Desa Kejapanan nilainya mencapai Rp 523 juta dan Desa Lajuk paling rendah, yakni hanya menerima Rp 379 juta. Akan tetapi, meskipun paling rendah, masing-masing desa juga menerima dana lebih dari Rp 1 Milyar,” kata Agus di sela-sela kesibukannya, Jumat (02/03/2018).
Dana yang dimaksud adalah tambahan untuk masing-masing desa di Kabupaten Pasuruan yang juga menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Kata Agus, semua Desa di Kabupaten Pasuruan pada akhirnya mengelola dana yang cukup besar, sehingga dirinya berharap agar kedua anggaran tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam pelaporan keuangan seluruh kegiatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana menyajikan sseluruh kegiatan dalam bentuk pelaporan yang bertanggung jawab. Karena DD dan ADD jumlahnya mencapai milyaran, jadi harus hati-hati dalam memanfaatkannya,” imbuhnya.
Tak selesai sampai di situ, Pemkab Pasuruan juga menggelontorkan dana bagi hasil Pajak yang totalnya mencapai Rp 28 Miliar. Dengan rincian Desa terendah mendapatkan Rp 68 juta untuk Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok. Dan tertinggi sebesar Rp 632 juta untuk Desa Pandean di Kecamatan Rembang. Menurut Agus, dana ADD dan Bagi hasil Pajak untuk difungsikan untuk pembiayaan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa dan juga pemberdayaan masyarakat Desa.
“Intinya bisa dalam bentuk kegiatan atau pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, balai desa, atau apapun yang menjadi prioritas di desa tersebut. Dan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, bahwasanya setiap desa diharapkan untuk focus pada satu atau dua atau tiga hal, silahkan diputuskan sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Pemkab juga memberikan dana insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW tahun ini Rp 14,609 Miliar. Rinciannya untuk Ketua RT sebesar Rp 100 ribu perbulan dan Ketua RW sebesar Rp 150 ribu perbulan. Sedangkan ada juga tunjangan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD dengan total tunjangan mencapai Rp 45,201 Miliar. Jumlah itu diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mempunyai lahan bengkok dengan besar Rp 650 ribu perbulan. Sedangkan Desa yang tidak punya bengkok sebesar Rp Rp 750 ribu dan untuk BPD sebesar Rp 250 ribu perbulan. (emil)
3751 x Dilihat
857 Disukai
652 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar