Pemkab Pasuruan Tak Berlakukan Sanksi Untuk ASN Terlambat Datang Atau Tak Bekerja di Tanggal 16 dan 17 April Karena Mudik
Pemkab Pasuruan Tak Berlakukan Sanksi Untuk ASN Terlambat Datang Atau Tak Bekerja di Tanggal 16 dan 17 April Karena Mudik E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Emil Akbar
Tahun : 2024
16 Apr
Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberikan sanksi bagi ASN yang mengalami keterlambatan untuk kembali ke daerah tempat bekerja maupun yang masih melaksanakan mudik ke luar Kabupaten Pasuruan dan belum bisa masuk kantor pada 16 April dan 17 april 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto saat ditanya seputar kebijakan Pemkab Pasuruan dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB bernomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Menurutnya, kebijakan ini tak serta merta diberikan begitu saja dan dipukul rata kepada seluruh ASN. Melainkan khusus untuk ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan, dan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada masing-masing pimpinan di OPD tempatnya bekerja.
"Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi bagi ASN yang memang mudik ke luar daerah. Kebijakan ini tidak serta merta kami berikan kepada semua ASN. Tapi kami sesuaikan dengan SE MenPan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah," katanya.
Dijelaskan Andriyanto, SE MenPan-RB ini memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April. Aturan inilah yang selanjutnya diberikan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung alias WFO (work from office) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang.
"SK Menpan RB ini menyatakan, jikalau melihat situasi arus balik yang begitu luar biasanya, sesuai arahan Presiden, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dapat menerapkan WFH dengen ketentuan tetap menegakkan aturan seperti presensi, lapor dll," terangnya.
Lain halnya dengan OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti RSUD, Puskesmas dan lainnya, Andriyanto menegaskan bahwa seluruhnya tetap bekerja seperti biasanya meski ada ketentuan yang tidak memberatkan.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk ASN yang sudah bekerja di tanggal 16 april, maka tetap bekerja seperti biasanya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
"Selama tidak mudik keluar terlalu jauh, misalnya tetap di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, tetap masuk seperti biasanya," tutupnya. (emil)
2273 x Dilihat
164 Disukai
145 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar