Pemkab Pasuruan akhirnya menerbitkan surat edaran terkait larangan pegawai negeri menerima gratifikasi berupa uang atau parsel lebaran. Ini sekaligus menjadikannya sebagai daerah keempat di Jawa Timur yang menindaklanjuti imbauan KPK itu.
Kepastian itu disampaikan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Senin (22/05/2019). Menurut Irsyad, usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen pemerintahannya. Karena itu, begitu mendapat surat imbauan dari KPK, pihaknya segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran.
Pada surat bernomor: 800/424.103/2019, dan ditujukan kepada kepala OPD, staf ahli dan juga asisten di lingkungan Pemkab itu, Bupati Pasuruan kembali menegaskan larangannya untuk menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran (parsel).
“Sudah. Kami sudah tindak lanjuti dengan membuat edaran,” kata Irsyad Yusuf melalui whatsapp.
Irsyad mengatakan, surat imbauan KPK perihal larangan gratifikasi lebaran itu memang dibuat tanggal 8 Mei. Tetapi, surat tersebut baru diterimanya di atas tanggal 10 Mei.
“Surat itu baru kami terima tanggal belasan. Untuk membuat edarannya, kami juga butuh proses,”‘ jelas Irsyad.
Dalam surat tersebut, ada beberapa point penting yang berisi larangan, diantaranya;
Pertama, PNS/Penyelenggara Negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana.
Kedua, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, apabila pegawai negeri/penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Melalui surat yang tidak diketahui tanggalnya itu, Irsyad juga menyampaikan adanya ancaman pidana bagi pejabat dan atau pegawai di lingkungannya yang mengabaikan isi edaran dengan menerima gratifikasi. Karena itu, bagi mereka yang terlanjur atau karena alasan tertentu tidak bisa menolak pemberian itu, disarankan untuk melapor ke KPK. (emil)
2811 x Dilihat
848 Disukai
828 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar