Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya mencari solusi terbaik atas permasalahan sengketa lahan warga Desa Alas Tlogo di Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok dengan TNI AL. Tujuannya tidak lain mencari titik temu untuk dijadikan pijakan jalan keluar terbaiknya.
Diantara upaya tersebut dilakukan melalui forum audensi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI). Fokusnya membahas perkembangan terkini penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat di 10 Desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Nguling.
Dari KOMNAS HAM RI dihadiri oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto bersama keempat orang anggotanya. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghadirkan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Berikut TNI AL, Polres Pasuruan, Pejabat Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN), Camat Nguling dan Lekok serta tokoh masyarakat Desa Alas Tlogo.
Dalam agenda rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rachmat Syarifuddin di Pendopo Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis (14/10/2021 tersebut menghasilkan beberapa catatan penting. Bahwa permasalahan di ranah hukum agraria yang telah terjadi sejak puluhan tahun tersebut harus bisa terselesaikan dengan baik. Termasuk dengan berkirim surat kepada Presiden RI. Namun hingga saat ini masih belum ada titik temu dari permasalahan tersebut.
“Kami sudah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Harapannya, dengan kehadiran Komnas HAM disini dapat membantu menemukan titik temu dan kejelasan dari pertemuan siang ini”, jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap mencukupi kebutuhan dasar warga Desa yang tinggal di kawasan tersebut. Misalnya dengan tetap mengoptimalkan layanan kesehatan warga sekaligus tetap menjaga perputaran roda perekonomian di kedua Kecamatan tersebut.
“Kebutuhan dasar dari masyarakat tetap berjalan. Selain itu, Dana Desa dari Pemerintah Pusat juga tetap terlaksana. Seperti pembuatan jalan paving, jembatan dan gorong-gorong. Hal itu menunjukkan, kami Pemkab Pasuruan tetap berusaha memenuhi hak dari masyarakat agar tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai”, katanya.
Merespon hal tersebut, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat. Sehingga dapat dicarikan solusinya agar saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Sebaliknya, kami juga banyak mendengar permasalahan yang disampaikan Pemerintah Daerah dan semua pihak. Tentunya dengan fakta-fakta dan informasi yang kami dapatkan untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya”, ujarnya.
Sementara itu, M. Yusuf pejabat dari ATR/BPN menambahkan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat yakni lintas Kementerian dan Departemen. Maka dari itu dibutuhkan payung hukum yang jelas sebagai pijakan bagi tim yang menangani kasus sengketa tersebut agar kasus dapat segera tuntas.
“Menurut kami, perlu adanya Perpres sebagai payung hukum untuk tim yang bertugas menyelesaikan sengketa ini. Kami juga sebelumnya mengikuti beberapa rangkaian rapat guna menyelesaikan sengketa di 2 Kecamatan ini. Ada beberapa poin hasil rapat, seperti sudah dianggap selesainya sengketa Alas Tlogo dan beberapa hasil lainnya”, tandasnya. (Eka Maria+Iguh)
4172 x Dilihat
519 Disukai
719 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar