Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mewanti-wanti seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) agar tak nekad mudik pada lebaran tahun ini. Pasalnya sanksi tegas sudah disiapkan untuk mereka yang kedapatan mudik saat penyekatan Mei nanti.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, larangan mudik berlaku untuk semua orang. Termasuk para ASN di Pemkab Pasuruan.
"Semuanya dilarang mudik," ucap Anang, saat ditemui di ruangannya, Senin (03/05/2021).
Mobilitas selama larangan mudik, lanjut Anang, hanya diperbolehkan untuk beberapa tujuan. Di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, berobat karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan pemeriksaan ibu hamil.
Semua keperluan di luar empat poin tersebut, harus dilengkapi dengan print out Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan atau surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat/pejabat teratas/pimpinan perusahaan.
“Wajib punya print out surat ijin perjalanan tertulis, kemudian ada tanda tangan dan stempel dari kades/lurah/pejabat teratas/pimpinan perusahaan," tegasnya.
Sebaliknya, jika ada ASN yang nekat mudik mulai 6-17 Mei nanti, pemkab akan memberikan sanksi tegas. Terkait jenis sanksi yang akan diberikan, Anang menyebut masih akan melakukan pembahasan. Meski demikian, karena hal itu termasuk pelanggaran disiplin, otomatis akan diproses oleh inspektorat.
Anang menjelaskan, ASN adalah abdi negara. Dia pun meminta agar ribuan pegawai Pemkab Pasuruan itu bisa jadi contoh masyarakat.
"Tujuan utama dari aturan larangan mudik adalah untuk menekan laju penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Belajar pada pengalaman tahun lalu, Anang menuturkan jika kasus Covid-19 melonjak tajam setelah Idul Fitri. Penambahan terutama berasal dari klaster keluarga. Hal tersebut diupayakan dicegah agar tidak terjadi lagi tahun ini.
"Semoga dengan ikhtiyar yang kita lakukan, kasus Covid-19 semakin turun dan pandemi ini segera berlalu," tutupnya. (emil)
2109 x Dilihat
424 Disukai
440 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar