Untuk menguatkan kelembagaan dan positioning Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan dan Forum KIM Kabupaten Pasuruan ikut berperan aktif dalam agenda Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Pemberdayaan KIM. Diantaranya dituangkan dalam bentuk ide dan beberapa masukan terhadap beberapa pasal berikut keterangan yang mengikutinya.
Kegiatan diskusi dan ajang bertukar pikiran yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur tersebut bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/2/2019). Ada enam Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota di Jawa Timur serta KIM binaannya yang dilibatkan. Diantaranya, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bojonegoro.
Dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan diwakili oleh Kasi Kemitraan Komunikasi Publik, Eka Maria Ulfa dan Ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan, Hadi Sucipto. Adapun gagasan yang disampaikan dalam FGD yakni tentang pola pembinaan dan kemitraan KIM yang harus bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diposisikan sebagai stake holder dalam hal peningkatan keterampilan dan berjejaring SDM bagi seluruh anggota KIM.
Selama FGD yang berlangsung dinamis dan gayeng selama kurang lebih enam jam tersebut, ada beberapa pasal yang dijadikan fokus pembahasan. Diantaranya, peran Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota sebagai Pembina KIM serta pengembangan infrastruktur dan sarana prasarana KIM. Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Ardo Sahak menyampaikan tentang peran strategis KIM sebagai pusat informasi dan publikasi di masyarakat. Terlebih di era digital yang begitu cepatnya, KIM harus mengimbanginya dengan cara rajin meng-upgrade kemampuan. Sehingga mampu tampil terdepan sebagai corong Dinas Kominfo di seluruh tanah air yang berkewajiban melakukan diseminasi informasi sekaligus mempromosikan potensi masing-masing daerahnya melalui media yang dikelolanya.
Ditambahkan Kepala Bidang Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Danu Ardiharso, melalui FDG, ada keselarasan antara peraturan kebijakan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah dalam tata kelola dan pengembangan KIM di daerah. Harapannya, ke depan KIM dapat terus mengembangkan diri sekaligus bertransformasi menjadi sebuah industri yang memiliki nilai sosial dan entitas bisnis.
“Nantinya, hasil dari FGD akan kami usulkan menjadi Peraturan Gubernur. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Jadi bisa segera menjadi Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati tentang Tata Kelola dan Pengembangan KIM di Kota/ Kabupaten Bapak/ Ibu semuanya”, tandasnya. (Eka Maria)
3071 x Dilihat
492 Disukai
452 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar