Hingga 1 Maret 2023, jumlah pengguna program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pasuruan lebih dari 90 persen. Kata Wakil Bupati Mujib Imron, dengan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan nasional (JKN) di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.543.640 jiwa, total pengguna UHC Kabupaten Pasuruan sudah tembus hingga 96,07 persen.
Adapun jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PIBD) melalui program UHC sejumlah 343.075 jiwa. Dalam penyelenggaraannya, pelayanan kesehatan mengacu pada regulasi dan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Meski demikian, Gus Mujib sapaan akrab Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut tetap menghimbau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan agar memanfaatkan UHC. Baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), RS swasta maupun Puskesmas. Seperti yang disampaikannya pada saat membuka Sosialisasi Program UHC yang digelar di Kantor Kecamatan Gondangwetan, Jumat (10/3/2023).
"Monggo bisa memanfaatkan UHC. Panjenengan yang sedang sakit, misalnya, bisa mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas, RSUD dan RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Caranya sangat mudah, cukup menunjukkan kartu identitas berupa KTP/KK Kabupaten Pasuruan," ujarnya seraya tersenyum.
Sementara itu, Wakil Bupati meminta kepada seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatannya. Dengan demikian dapat memaksimalkan pelaksanaan program UHC.
"Puskesmas, RSUD maupun RS swasta agar lebih mempersiapkan tenaga, sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan upaya pelayanan kesehatan. Baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif," pesannya dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah tersebut.
Turut hadir dalam forum edukasi UHC, Kepala Puskesmas Gondangwetan dan tokoh masyarakat. Juga warga setempat dan puluhan mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan warga di Kecamatan Gondangwetan.
Diketahui, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan bagi setiap warga agar memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan layanan rawat inap kelas 3. (Eka Maria)
2339 x Dilihat
464 Disukai
438 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar