Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai tahun 2019 mempercepat deadline pengumpulan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kalau biasanya jatuh tempo pada akhir Agustus, maka tahun ini dimajukan menjadi akhir bulan Juli.
Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan BKD Kabupaten Pasuruan mengatakan, di tahun 2019 ini memang ada percepatan terkait deadline pengumpulan PBB.
“Di tahun-tahun sebelumnya untuk deadline pembayaran PBB memang akhir Agustus. Tahun di tahun 2019 ini kita percepat hanya sampai akhir Juli,” kata Syafi’I di sela-sela kesibukannya, Kamis (07/03/2019).
Dijelaskan Syafi’I, majunya jadwal deadline pengumpulan PBB tak lain lantaran pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang juga dibagikan lebih awal. Jika tahun sebelumya baru dibagikan bulan maret. Tahun ini lebih cepat yaitu bulan Februari ini. Sehingga secara otomatis, deadline pembayarannya pun dimajukan.
“Setelah SPPT dibagikan ke Wajib Pajak maka ada waktu 6 bulan untuk pelunasan sehingga bulan akhir Juli adalah deadline terakhir.
Selain karena pembagian SPPT lebih awal, dimajukannya pembagian SPPT dan deadline pembayaran PBB adalah dalam rangka agar ada pembayaran segera dari masyarakat.
“Termasuk jika ada yang telat membayar, maka masih ada waktu lebih panjang untuk penagihan sebelum tutup tahun,” terang Syafi’I kepada Suara Pasuruan.
Dengan berubahnya deadline pembayaran PBB P2, maka BKD Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke Desa dan Kecamatan agar Wajib Pajak tidak sampai telat membayar PBB.
“Jika terlambat membayar setelah deadline 31 Juli mendatang, maka akan dikenakan denda 2 persen perbulannya,” jelas dia.
Kendati SPTT baru dibagikan awal Februari lalu, Syafi’i mengatakan sampai minggu ketiga di bulan Februari sudah ada 3 desa di Tosari yang lunas 100 persen. Yaitu Desa Baledono, Mororejo dan Ngadiwono.
“Kendati baru awal Februari ini mulai dibagikan SPPTnya, namun 3 Desa sudah lunas 100 persen. Ini lantaran mereka memanfaatkan BUMDes untuk melunasi PBB. Harapannya bisa ditiru juga oleh desa lain terkait pelunasannya,” pungkasnya. (emil)
8642 x Dilihat
1023 Disukai
959 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar