Untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terutama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel dan pelayanan publik prima, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Perangkat Daerah Dan Unit Kerja.
Bertempat di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (27/9/2022), Bupati Irsyad Yusuf memaparkan tentang urgensitas dibangunnya ZI. Masing-masing untuk merealisasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini mencakup beberapa hal. Yaitu pencanangan Zona Integritas, penetapan dan pembangunan Unit Kerja dan pemantauan pembangunan Zona Integritas,” papar Bupati dalam agenda yang dihadiri oleh Wakil Bupati Mujib Imron dan Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko tersebut.
Diketahui, pencanangan pembangunan Zona Integritas merupakan deklarasi dari pimpinan instansi Pemerintah atau pimpinan Unit Kerja, pernyataan kesiapan dalam membangun Zona Integritas. Selanjutnya, penetapan Unit Kerja Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi Pemerintah.
Dalam kegiatan yang juga diikuti oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Kepala Unit Kerja Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025. Terdapat tiga fase pelaksanaan dengan sasaran tertentu, mulai tahun 2010-2014, 2015-2019 dan 2020-2024.
Fase pertama periode 2010-2014, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Fase kedua periode 2015-2019, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien. Berikut birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Sedangkan pada fase akhir ini yakni periode 2020-2024, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi. Yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Lalu bagaimana implementasinya di Pemerintah Kabupaten Pasuruan? Pencanangan dan pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 11 Unit Kerja layanan langsung kepada masyarakat. Masing-masing, Dispendukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, UOBK RSUD Bangil dan RSUD Grati. Berikut UOBK Puskesmas Gondangwetan dan Purwosari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPT Satuan Pendidikan SMPN 1 Bangil, BPKPD dan UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah 1 dan 2. (Eka Maria)
2795 x Dilihat
702 Disukai
745 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar