Untuk mengoptimalkan pelayanan dasar kepada
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan intens melakukan beberapa upaya percepatan
peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Diantaranya, kata Wakil Bupati Pasuruan
Mujib Imron dilakukan dengan meningkatkan jaminan kesehatan bagi warga yang saat ini masih belum ter-cover sebagai Penerima Bantuan
Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
"Terkait dengan indikator kesehatan,
memang belum seluruhnya ter-cover oleh
Pemerintah Pusat. Disini ada data dari 1,6 juta penduduk Kabupaten Pasuruan,
yang tercover baru 1,3 juta lebih. Awal Januari 2023, melalui Dinas Kesehatan
kita bisa meng-cover 343.075 jiwa," tutur
W|akil Bupati pada hari Kamis (30/3/2023) siang.
Bermitra dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah
melakukan kesepakatan berupa MoU, memberikan
jaminan kesehatan kepada khalayak. Mekanismenya melalui pembiayaan ditanggung
oleh BPJS yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan
dalam program Universal Health Coverage
(UHC). Targetnya, masyarakat Kabupaten Pasuruan dapat mengaksesnya hingga 100
persen cakupan yang ditargetkan.
"Karena itu, kami perlu melakukan sosialisasi
dalam rangka memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada Panjenengan
semuanya. Apabila ingin melakukan pengobatan, sudah tidak perlu mengeluarkan
biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah bersama BPJS," jelas Wakil
Bupati kepada seluruh peserta kegiatan yang hadir di Pendopo Kecamatan Kejayan.
Masih dalam arahannya, Gus Mujib sapaannya
menggarisbawahi tentang jenis pembiayaan pelayanan kesehatan apa saja yang
dapat dijangkau UHC. Seperti pengobatan kasus kecelakaan yang pembiayaannya telah
ditangani oleh Jasa Raharja. Meski demikian, jika besaran pembiayaan lebih dari
Rp 20 Juta, maka akan dibantu oleh BPJS.
"Kalau semisal ada warga yang mengalami kecelakaan,
tidak semuanya ter-cover BPJS. Karena
ada Jasa Raharja dulu, baru kemudian BPJS akan meng-cover," paparnya.
Sementara itu, pantauan Tim Liputan Humas Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Pasuruan, forum diskusi berlangsung
sangat dinamis dan gayeng. Warga sagat antusias menyimak ragam penjelasan
tentang alur mekanisme jaminan kesehatan UHC. Berikut, ada juga yang melontarkan
beberapa pertanyaan terkait kelas rawat inap bagi pasien yang pembiayaannya bersumber
dari UHC.
"Mulai dari Kepala Puskesmas, Direktur RSUD
Bangil dan RSUD Grati, kami sudah minta kepada tenaga kesehatan ini untuk berkomitmen,
memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Baik dari dokter maupun nakesnya.
Tidak boleh dibedakan antara pasien umum, pasien BPJS mandiri dengan pasien yang
di-cover JKN-KIS UHC. Mohon Ibu atau Pak Dokter dan Kapus untuk menyampaikan
kepada nakes agar melakukan pelayanan yang baik," pinta Wakil Bupati.
Diakhir arahannya, Wabup Mujib menyampaikan
layanan UHC tersebut seluruhnya adalah gratis. Sehingga tidak diperkenankan
melakukan pungutan-pungutan diluar regulasi dan kebijakan yang sudah ditentukan
oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Iguh+Eka Maria)
2063 x Dilihat
560 Disukai
391 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar