Mulai hari ini, Senin (24/8/2020), Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan melaksanakan monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan protokol kesehatan tahap I ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, tim yang dikoordinatori Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) tersebut melakukan sidak ke lingkup OPD Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD), Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dimulai pukul 08.00 WIB, agenda monev difokuskan pada check list terhadap poin-poin Penilaian Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh OPD. Nantinya akan dilakukan penilaian oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan.
Adapun uraian dari check list yang wajib dipenuhi oleh seluruh OPD meliputi delapan poin global dari komponen protokol kesehatan. Masing-masing tentang pengorganisasian, pelaksanaan kebersihan, penggunaan masker, penerapan physical distancing di area kerja, kesehatan lingkungan kantor dan tempat pelayanan meliputi kebersihan lingkungan. Berikut perilaku sehat, penanganan pegawai dengan penyakit penyerta/ komorbid, surveilans dan melakukan tracing/ kegiatan pendataan pegawai untuk menemukan yang sakit atau memiliki keluhyan yag mengarah pada gejala Covid-19.
Dalam pantauannya, tim diperkuat oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bangil dan RSUD Grati, Kabag Tata Pemerintahan dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan tersebut mengecek pelaksanaan komponen check list Penilaian Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Seperti halnya yang dilakukan di Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan pagi tadi, monev melibatkan seluruh pegawai tanpa terkecuali. Mengkroscek apakah seluruh komponen telah diterapkan. Termasuk ketersediaan media sosialisasi di ruangan kantor, baik yang berkaitan dengan budaya kebersihan, penggunaan masker, budaya makanan sehat maupun budaya physical distancing yang harus benar-benar diimplementasikan dalam rutinitas kerja sehari-hari.
Kegiatan selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu (26/8/2020), Jumat (28/8/2020), Senin (31/8/2020) dan Rabu (2/9/2020) dengan lokasi tujuan OPD yang berbeda. Diberitakan sebelumnya, agenda monev bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Tentunya dalam berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, baik di masing-masing kantor maupun diluar kantor. Sesuai amanat Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang disampaikan dalam agenda Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang digelar secara video conference menggunakan aplikasi zoom meeting pada hari Selasa (18/8/2020). (Eka Maria)
2286 x Dilihat
451 Disukai
467 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar